PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 13 Januray 2025 bertempat dilokasi di Gedung DPRD Kab- Sukabumi di Jawaway
Pelabuhan Ratu tepatnya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.DPRD Kabupaten
Sukabumi menggelar rapat paripurna ttg agenda penyampaian nota penjelasan DPRD
atas tiga raperda prakarsa antara lain, Raperda tentang pengetahuan tradisional
dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan,
serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Hadir
mengikuti Rapat, Bupati Sukabumi, Drs.H.Marwan Hamami.MM, unsur Forkopimda, dan
tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatanya pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Bayu
Permana menjelaskan” Bahwasanya Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam
penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan
perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan
landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian
mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan. Ruang
lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5
tahun 2017.Di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan
tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat
untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan
lingkungan.Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga
menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi Kesehatan.”Ugkapnya.
Terpanatau awak media bahwsanya beberapa penyampaian nota
pengantar Raperda prakarsa DPRD ini akan di jawab oleh Bupati Sukabumi, Marwan
Hamami pada rapat Paripurna berikutnya yang akan datang *( GUNTA).