PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 14 January 2025 bertempat dilokasi di Gedung DPRD Kab- Sukabumi di Jawaway Pelabuhan Ratu tepatnya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi. Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan disambutannya, Bupati Marwan menyampaikan “
Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi
Raperda tentang jasa lingkungan hidup.Kami berharap Raperda tentang jasa
lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab
Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang
berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup
secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Marwan menambahkan “ Hal mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Saya menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab-Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang.Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air. Saya menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab-Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air. Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Tambah Bupati. *(GUNTA)