PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tangga16 January 2025 bertempat dilokasi kantor LSM -SIMBA ( Solidaritas Insan
Membangun Bangsa ) Cidahu Pasar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.Wakil
Ketua LSM SIMBA DPD Provinsi Jawa Barat,
menerima surat balasan dari Kejagung Nomor: R-64/F.2/Fd.1/01/2025 tanggal 7
Januari 2025.
Dalam kesempatanya Aldy usai menerima surat balasan dari
Kejagung Nomor: R-64/F.2/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 .memparkan “
Bahwsanya mengenai pemberitahuan tindak lanjut dugaan pungli program
Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) tahun 2022.Kita juga memaparkan tahun 2023/2024. Saya mengapresiasi kepada Kejaksaan Agung
(Kejagung) atas tindak lanjut dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sukabumi. Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sukabumi memang tengah disorot. Sebab, program
tersebut diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh petugaas.Dalam surat
tersebut, disebutkan bahwa sehubungan dengan surat saudara bulan desember 2024
hal tersebut pada pokok surat yg ditujukan kepada Jaksa Agung Republik
Indonesia, bersama ini disampaikan bahwa terhadap penanganan pelaporan a quo
telah di serahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan surat nomor : F.2/R-37/F.2/Fd.1/01/2025.
Tanggal 2 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya para aparat penegak
hukum sepertinya kesulitan membuktikan pelanggaran tersebut karena minimnya
bukti dan keberanian masyarakat untuk melapor, tetapi dengan adanya keluhan
masyarakat yang disertai penyataan, dan beberapa bukti petunjuk awal yang
diberikan kepada kami, kami langsung buat lapdumasnya.Sebelum nya kami terlebuh dahulu melakukan investigasi
menyeluruh atas pekerjaan tersebut sebagai data tambahan.Guna menyelidiki
penyidikan di Kejagung, melalui Kejati Jawa Barat dan kami berharap pihak
penyidik lebih serius menangani permasalahan tersebut.”Ungkap Aldy. *(
GUNTA)