iklan diskominfo


 


 

terkini

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sikapi Tambang Batu Hijau di Cikembar Belum Kantongi Izin

Patroli Sukabumi
, Rabu, Januari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-01-08T12:25:10Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Rabu tanggal 8 January 2024.Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita membenarkan aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat belum memiliki ijin resmi alias ilegal.Keabsahan ini setelah saya cek di dinas pertambangan setempat, aktivitas dari perijinan tambangnya belum ada. Hanya dua perusahaan saja yang sudah kantongi izin, itupun bukan izin tambang batu hijau . Dari Informasi yang dihimpun, aktivitas tambang batu hijau yang kurang lebih sudah berjalan ± selama empat bulan itu dilakukan oleh PT. Selaras Cahaya Hari Utama, milik pengusaha lokal asal Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi. Kalau belum ada izin tambang, ya kami minta dinas terkait dan Satpol PP bergerak untuk menghentikan aktivitas tambangnya, sampai semua dokumen izin tambangnya dimiliki oleh pihak Perusahaan.Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berjanji akan melakukan konfirmasi dan evaluasi terhadap dinas terkait yang dinilainya juga lemah dalam melakukan pengawasan di lapangan, sehingga terkesan memberi ruang aktivitas ilegal tambang.Kalau mau jujur masalah seperti ini banyak. Dan di Tahun 2025 ini kami akan fokuskan ke persoalan tambang. Kabupaten Sukabumi kan kaya akan sumber daya alam tambangnya. Ini harus dikelola dengan baik setidaknya untuk peningkatan PAD, jangan sampai ada seperti ini lagi, ada kebocoran.Apa lagi jika mengacu dari parameter aturan maen Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Pasal 39 (1) Denda administratif diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2)Besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ungkap Hamzah kepada awak media .

Ditempat yang terpisah senada dengan permasalahan diatas Kepala Desa Kertaraharja, Yati Nurhayati mengungkapkan “ Bahwsanya pihak perusahaan telah berbohong.Soal aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Pihak perusahaan pada awalnya berjanji dengan mengatakan tidak akan melakukan aktivitas tambang sebelum semua dokumen perizinan dikantongi.Pihak perusahaan pernah mengungkapkan tidak akan dan tidak ada aktivitas kegiatan tambang, tapi kenyataannya ada kegiatan tambang. Pihak perusahaan telah berbohong. Saya mengaku awalnya ia tidak bisa menolak permohonan pihak perusahaan yang mengajukan proses dokumen perizinan karena sudah ada persetujuan lingkungan dari warga sekitar.Saya tidak bisa menolak karena sudah ada persetujuan lingkungan dari warga. Ya saya tanda tangani saja. Tapi kan bukan itu masalahnya, masalahnya adalah belum ada izin dari dinas terkait, kalau persetujuan warga dan tanda tangan saya sebagai kades itu hanya pelengkap dokumen dan sifatnya mengetahui saja, bukan pihak pemberi izin tambang.Namun ditengah jalan nama perusahaan yang pertama kali mengurus perizinan untuk melakukan tambang berganti menjadi nama perusahaan lain.Orangnya sama tapi ganti nama bendera perusahaan, jadi nama perusahaan (PT Selaras Cahaya Hari Utama) yang sekarang sedang menambang.”Ungkap Yati kepada para awak media. *(GUNTA )

 

.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sikapi Tambang Batu Hijau di Cikembar Belum Kantongi Izin

Terkini