PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 7 January 2025.Aktivitas pertambangan Batu Hijau di Kampung
Keramat Jaya Desa Kertajaya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
diduga ilegal.Hal ini setelah Fraksi Rakyat Sukabumi menerima aduan langsung
dari warga sekitar. Dalam aduan itu, diketahui aktivitas tambang Batu Hijau
tersebut sudah berjalan sejak empat bulan yang lalu, kendati proses perizinannya
baru ditempuh dibahas di DPTR untuk mendapakan SKRK.Karena baru ada lagi
pertemuan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Tanggal 2 Januari 2025. Sedangkan
kegiatan produksi dan angkutan sudah berjalan lama.”Ungkap Aktivis Fraksi
Rakyat Sukabumi, Rozak Daud kepada para awak media.
Lebih lanjut Rozak Daud menambahkan “ Saya menilai adanya kelemahan pengawasan tentang kegiatan pertambangan di Kabupaten Sukabumi.Saya melihat adanya kelemahan pengawasan tentang kegiatan pertambangan di Sukabumi, termasuk dari pelaku usaha pun tidak taat azas dari aturan maen proses perijianan yang berlaku. Saya mencontohkan lemahnya pengawasan dari dinas dengan bukti beberapa fakta kasus di lapangan soal perizinan . Kadang kadang termonito baru ada persetujuan warga, domisili Desa, rekomendasi kecamatan, nah itu sudah dianggap izin, sehingga sudah dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan.Dan anehnya pejabat yang mengeluarkan rekom dari bawa pun diam, itu yang jadi pertanyaan, diamnya pejabat karena tidak tau tahapan yang harus ditempuh oleh pelaku usaha, atau memang pura-pura tidak mau tau, ini yang bahaya, Karena membiarkan suatu kegiatan yang belum lengkap perizinannya.Dengan adanya delik aduan ini, Saya mendesak dinas terkait segera melakukan pengawasan ulang tentang perizinan tambang tersebut.Awasi juga kemana barang itu dikirim, dan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pengusaha apa. Jikalau tidak sesuai dengan prosedural berarti bisa disimpulkan status barang hasil tambang illegal.”Tambah Rozak Daud.*(GUNTA)