PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 bertempat dilokasi Kampung Dukuh Rt 001 / Rw 004 di Desa Babakan Pari Kecamatan Cidahu Kab-Sukabumi. Avenue Developer, pengembang perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di wilayah Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, telah melakukan aktivitas dari pengurukan proyek perumahan untuk lahan fasos fasumnya. Namun terpantau Patroli Sukabumi pengurukan ini berdampak terhadap sungai (saluran air) yang berada di sekitar proyek perumahan.Bahkan pengembang diduga merubah jalan air dengan menempatkan gorong-gorong dan membangun bak control.Terlihat sepertinya pihak pengembang mengalikan kondisi saluran air ini. Saluran air ini malah yang tadinya lahan salurannya lebar kini aliran sungai berkurang hampir 50 % dari lahan awal dan dipastikan nantinya akan berdampak negativet terhadap laju proses saluran air.
Patroli Sukabumi mencoba konfirmasi ke pihak pengembang BMI 7 soal pengurukan dan pembangunan di lahan sungai ini, termasuk ijin usaha perumahanya ,namun pihak pengembang dari BMI 7 tidak ada dilokasi. Diduga adanya pihak pengembang BMI 7 memanfaatkan lahan fasos fasum berupa sungai (saluran air) untuk menambah luas lahan perumahan. Sebab sebelumnya juga terpantau adanya aksi protes dari warga sekitar yang mengkhawatirkan pembangunan yang dilakukan pengembang BMI 7 berdampak kepada saluran air (sungai) mengakibatkan dampak negatif lingkungan ke depan.Selain itu pihak pengembang, hingga kini belum bisa dikonfirmasi dan Patroli Sukabumi masih berusaha mendapatkan informasi dari pihak Dinas Tata Ruang (DPTR) apakah sudah diajukan permohonan dari OSS-RBA untuk mendapatkan SKRK dari pengembang BMI 7 ini dan persyaratan lain nya sesuai dengan prosedur menurut aturan maen dari Perda No 10 tahun 2023 Ttg RTRW Kab -Sukabumi. Dan Perbup 24 Tahun 2024 Ttg Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Kegiatan Pemanfaatan Ruang. *(GUNTA)