Iklan Kominfo


 

terkini

Diduga Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Setengah Hati Tangani Dugaan Pelanggaran Pilkada

Patroli Sukabumi
, Minggu, Desember 01, 2024 WIB Last Updated 2024-12-01T13:37:45Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Eksistensi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam memproses dan menindak dugaan pelanggaran yang terjadi saat Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 menimbulkan tanya, karena sejak launching pertengahan Agustus 2024 silam, belum ada informasi resmi kinerja antar lembaga yang dikomandoi Bawaslu Kabupaten Sukabumi ini, meski laporan dugaan pelanggaran dalam proses dan tahapan pilkada tidak sedikit.


Salah satunya soal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN/pejabat daerah saat Event Geopark Ciletuh Spektakuler (GCS) 2024 serta dugaan penggiringan yang dilakukan Kepala Desa Jayabakti Opik, kepada unsur lembaga di dalam Pemdes Jayabakti untuk memilih salah satu pasangan calon. 


Dalam kesempatanya Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan melalui pesan jejaring WA mengungkapkan “Jikalau laporan pilkada masuk ke Bawaslu, nanti Gakumdu yang akan mempelajari laporan tersebut, bisa ditanyakan ke Bawaslu dulu Bang, karena semua pelanggaran pilkada masuknya ke Bawaslu, ga ada masuk ke Kejaksaan. Secara implisit Saya ingin menyampaikan pihaknya belum dilibatkan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, selanjutnya ia secara normatif menjelaskan fungsi Sentra Gakkumdu. Gakumdu itu ada 3 instansi, gabungan Bawaslu, Kepolisian Dan Kejaksaan, setelah ditelaah oleh Gakumdu, kalua terdapat pelanggaran administratif, diproses di Bawaslu, kalau ada pelanggaran tindak pidana, diproses oleh Kepolisian selaku penyidik/yg melakukan pemeriksaan, kemudian baru dilimpahkan ke kejaksaan selalu penuntut umum untuk disidangkan. Begitu alurnya Bang.”Papar Kasi Intel Sabtu (30/11/24).

Sementara itu, sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai, menyatakan “Terkait laporan dugaan ketidak netralan pejabat negara/daerah pada saat acara GCS yang digelar 9 November 2024 sudah masuk dalam proses penanganan di Sentra Gakkumdu.Untuk laporan sedang proses pembahasan di Sentra Gakkumdu.” Ungkap Faisal Rifai, Senin (18/11/24).*(GUNTA) Seperti yang dilansir Target Buser.CO.ID. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Setengah Hati Tangani Dugaan Pelanggaran Pilkada

Terkini