PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Pada Senin
tanggal 22 Juli 2024 bertempat dilokasi
di Jawa way Palabuhan Ratu digedung DPRD Kab-Sukabumi. Dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang Ke-13 (Tigabelas) pada Tahun Sidang 2024.
Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli 2024. Rapat paripurna
ini ttg Penyampaian Laporan Pansus DPRD,Pengambilan Keputusan atas Raperda
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi
Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dan dihadri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan disambutanya Bupati Marwan menjelaskan “
Bahwsanya penyusunan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045
bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pemerintah,
dunia usaha, hingga masyarakat dalam mewujudkan cita cita dan pembangunan
daerah maupun nasional.Penyusunan Raperda dua puluh tahunan ini mencakup analisis gambaran umum kondisi
daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana
pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang,
perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan serta sasaran pokok
daerah. Semuanya berdasarkan permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah
tambahnya, dirumuskan bahwa rancangan visi RPJPD tahun 2025-2045 yaitu
Kabupaten Sukabumi Maju, Mandiri dan Berkelanjutan.Untuk mengukur capaian visi
tersebut dijabarkan dalam 5 sasaran, diantaranya peningkatan pendapatan per
kapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan daya saing daerah,
peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah
kaca menuju net zero emission.”Ungkap Bupati.
Sementara itu Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA.SH sehabis
selesai rapat mengungkapkan “ Alhamdulilah Pada Rapat Dewan Hari ini, Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 telah disepakati dan
disetujui bersama oleh DPRD dengan Bupati. Saya harapkan sesuai dengan Pasal
267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Raperda tentang RPJPD yang telah disepakati disampaikan kepada Gubernur untuk
mendapat evaluasi. Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan penghargaan dan
terimakasih kepada Pansus DPRD beserta Tim Penyusun RPJPD Pemerintah Daerah
yang telah bekerja dengan maksimal untuk pembahasan Raperda ini.”Ungkap Yudha.*(GUNTA
)