PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Selasa
tanggal 2 Juli 2024 bertempat dilokasi di Ruang Rapat gedung DPRD Kabupaten
Sukabumi digelar rapat paripurna DPRD Kab Sukabumi ttg Raperda Tentang
Pertanggung jawaban pelaksanaan Apbd T.A 2023.Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan
Hamami.MM menyampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 .
Dalam kesemptanya di sambutannya Bupati Marwan menjelaskan “
Bahwa proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggangung jawaban
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah selesai dilakukan melalui pembahasan
bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Pembahasan tersebut lanjutnya,
sebagai bentuk penyempurnaan konsep Raperda agar lebih baik sehingga pada saat
Raperda ini ditetapkan maka akan berdampak positif terhadap pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat. Saya pun mengapresiasi seluruh stakeholder terkait
dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda yang diajukan oleh
Pemda kepada fraksi fraksi DPRD.Saya berkomitmen akan terus meningkatkan
pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai pilar utama
kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.”Ungkap Bupati.
Terpantau awak media Rapat Paripurna ini yang dimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan “ Bahwsanya pihaknya telah melakukan rangkaian rapat-rapat mulai dari menerima nota, pandangan fraksi, lalu kita dengar jawaban Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Saya menjelaskan, pihaknya juga melakukan pembahasan dari masing-masing komisi bersama dengan mitra kerjanya. Kemudian dilakukan kompilasi antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan badan anggaran (Banggar).Sehingga tadi kami menyampaikan laporan hasil pengamatan itu sendiri dan menyepakati RAPBD laporan pertanggungjawaban keuangan 2023.Saya juga menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi telah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10. Oleh karena itu ia berharap Pemda bisa mempertahankan WTP tersebut. Alhamdulillah kabupaten Sukabumi mendapatkan predikatnya WTP yang ke-10 artinya secara akuntansi pemerintah daerah sudah sangat baik, karena WTP itu peringkat yang paling tinggi, tidak ada yang lain sehingga kita memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah. Harapan ke depan pemerintah daerah bisa mempertahankan opini WTP ini di tahun-tahun berikutnya, kemudian juga semua program yang sudah dilaksanakan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. “Ungkap Budi usai memimpin rapat paripurna
Setelah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan
DPRD, Raperda tersebut akan di evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum di
tetapkan menjadi sebuah Perda.*(GUNTA )