Iklan Kominfo


 

terkini

Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Kecam Aksi Intimidasi Kasi Pidsus Terhadap Jurnalis

Patroli Sukabumi
, Senin, Juli 22, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T14:59:15Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 22 Juli 2024 bertempat dilokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi teapatnya pada saat acara Hari Bhakti Adyaksa 2024.Tindakan tidak menyenangkan diterima seorang jurnalis media online nasional yang dihardik oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi .Kejadian berawal saat para jurnalis yang melakukan door stop dengan Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati yang memaparkan capaian kinerja Kejari Kota Sukabumi. Saat itu ada beberapa pencapaian yang dijelaskan termasuk pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pasar Gudang.

Peristiwa ini terjadi Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati yang menyerahkan kepada Kasi Pidsus, M Taufik Akbar untuk lebih rinci menjelaskan”Bahwsanya kasus tersebut, mendapatkan pertanyaan dari sejumlah jurnalis termasuk dari kontributor detik.com, SF yang menanyakan apakah ada mantan Wali Kota Sukabumi yang diperiksa.Bukannya mendapatkan jawaban, jurnalis perempuan tersebut dihardik dengan nada tinggi oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, dengan menanyakan kembali kepada jurnalis, siapa yang bilang (ex-Wali Kota Sukabumi diperiksa) dan bertanya kembali, kenapa jurnalis mau bertanya pertanyaan seperti itu.”Ungkap Kasi Pidsus.


Sementara itu mendapatkan perlakuan tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengungkapkan “ Saya mengutuk keras aksi yang dilakukan oleh Kasi Pidsus tersebut. Sudah seyogyanya seorang jurnalis berhak menanyakan hal tersebut kepada narasumber yang kompeten untuk menjawabnya.Harusnya Kasi Pidsus tinggal jawab saja, tidak perlu dengan nada keras dan bertanya kembali kepada jurnalisnya. Karena profesi kita berhak untuk bertanya apalagi saat itu Kasi Pidsus sebagai narasumber yang kompeten untuk menjawab pertanyaannya.Walaupun sudah ada permintaan maaf dari  Kasi Intelijen dan Kasi Barang Bukti Kajari Kota Sukabumi. Sudah harusnya Kasi Pidsus yang bersangkutan langsung, yang meminta maaf kepada jurnalis media online nasional tersebut.Jika peristiwa ini dibiarkan, ke depannya akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis ketika akan meminta waktu untuk melakukan wawancara. Para pejabat dengan seenaknya bisa memarahi jurnalis jika ada pertanyaan yang tidak membuat nyaman dirinya, padahal itu pertanyaan penting dan tidak menyinggung pribadi.” Ungkap Apit. *(AFNAN)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Kecam Aksi Intimidasi Kasi Pidsus Terhadap Jurnalis

Terkini