PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 22 Juli 2024 bertempat dilokasi di Kantor Kejaksaan Negeri
Kota Sukabumi teapatnya pada saat acara Hari Bhakti Adyaksa 2024.Tindakan tidak
menyenangkan diterima seorang jurnalis media online nasional yang dihardik oleh
Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi .Kejadian berawal saat para jurnalis yang
melakukan door stop dengan Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati
yang memaparkan capaian kinerja Kejari Kota Sukabumi. Saat itu ada beberapa
pencapaian yang dijelaskan termasuk pada kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengelolaan aset Pasar Gudang.
Peristiwa ini terjadi Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati yang
menyerahkan kepada Kasi Pidsus, M Taufik Akbar untuk lebih rinci menjelaskan”Bahwsanya
kasus tersebut, mendapatkan pertanyaan dari sejumlah jurnalis termasuk dari
kontributor detik.com, SF yang menanyakan apakah ada mantan Wali Kota Sukabumi
yang diperiksa.Bukannya mendapatkan jawaban, jurnalis perempuan tersebut
dihardik dengan nada tinggi oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, dengan
menanyakan kembali kepada jurnalis, siapa yang bilang (ex-Wali Kota Sukabumi
diperiksa) dan bertanya kembali, kenapa jurnalis mau bertanya pertanyaan
seperti itu.”Ungkap Kasi Pidsus.
Sementara itu mendapatkan perlakuan tersebut, Ketua Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengungkapkan
“ Saya mengutuk keras aksi yang dilakukan oleh Kasi Pidsus tersebut. Sudah
seyogyanya seorang jurnalis berhak menanyakan hal tersebut kepada narasumber
yang kompeten untuk menjawabnya.Harusnya Kasi Pidsus tinggal jawab saja, tidak
perlu dengan nada keras dan bertanya kembali kepada jurnalisnya. Karena profesi
kita berhak untuk bertanya apalagi saat itu Kasi Pidsus sebagai narasumber yang
kompeten untuk menjawab pertanyaannya.Walaupun sudah ada permintaan maaf
dari Kasi Intelijen dan Kasi Barang
Bukti Kajari Kota Sukabumi. Sudah harusnya Kasi Pidsus yang bersangkutan
langsung, yang meminta maaf kepada jurnalis media online nasional tersebut.Jika
peristiwa ini dibiarkan, ke depannya akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis
ketika akan meminta waktu untuk melakukan wawancara. Para pejabat dengan
seenaknya bisa memarahi jurnalis jika ada pertanyaan yang tidak membuat nyaman
dirinya, padahal itu pertanyaan penting dan tidak menyinggung pribadi.” Ungkap
Apit. *(AFNAN)