PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu
tanggal 14 July 2024 bertempat dilokasi seputar daerah Kota Sukabumi. Ketua Ideas
Muda Sukabumi Abdul Majid menyikapi
persoalan yang banyak menimbulkan kontroversi dari Dinas Ketenagakerjaan Kab-Sukabumi.
Dalam kesempatanya kepada Patroli Sukabumi Abdul Majid
Memaparkan “ Bahwsanya dalam melaksanakan hubungan industrial pemerintah daerah
mempunyai fungsi untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan dan juga
melakukan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap Perusahaan-perusahaan
yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Sebagai perlindungan terhadap
tenaga kerja disukabumi pemerintah daerah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan
mestinya menjalankan fungsinya untuk mengawasi Perusahaan-perusahaan yang nakal
yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya banyak ditemukan Perusahaan-perusahaan di sukabumi yang tidak mematuhi ketentuan peraturan dalam mempekerjakan karyawannya. Misalnya terkait dengan jaminan keselamatan bagi tenaga kerja karena banyak kasus kecelakaan kerja di sukabumi, kemudian juga sistem kontrak kerja yang diberlakukan oleh Perusahaan semena-mena tidak mematuhi ketentuan peraturan.Ini menunjukan bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten sukabumi terhadap Perusahaan-perusahaan di sukabumi. Seharusnya Dinas ketenagakerjaan melakukan Upaya represif yustisial dan non yustisial sebagaimana diatur dalam Permenaker nomor 1 Tahun 2020 dalam hal norma ketenagakerjaan tidak dipenuhi oleh Perusahaan-perusahaan.
Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan
tentunya harus tegas dalam menindak pengusaha-pengusaha yang nakal terutama
jangan ada keberpihakan terhadap pengusaha karena nantinya cenderung tidak adil
terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.Dinas ketenegakerjaan kabupaten sukabumi
juga tidak berpihak terhadap tenaga kerja lokal, tentunya Dinas ketenagakerjaan
harus memprioritaskan Masyarakat lokal dalam penyaluran tenaga kerja bagi
Perusahaan-perusaahan sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran yang ada
dikabupaten sukabumi, yang mana data menunjukan Tingkat pengangguran terbuka di
Kabupaten Sukabumi itu masih besar.Dinas Ketenagakerjaan seharusnya menjadi
ujung tombak bagi Masyarakat dalam bidang ketenagakerjaan, mengutamakan tenaga
kerja lokal dan melindungi serta memastikan Perusahaan-perusahaan mematuhi
norma ketenagakerjaan sehingga tenaga kerja dipastikan mendapatkan haknya
dengan upah yang sesuai dengan peraturan serta juga dalam jaminan keselamatan
dan Kesehatan kerja.”Ungkapnya.*(AFNAN)