PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Dinas
Komunikasi Informatika dan Persandian kabupaten sukabumi menggelar Sosialisasi
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan pengelolaan media sosial
kabupaten sukabumi secara virtual
kegiatan berlangsung di Aula BKPSDM.( Selasa 21-05-2024 ) Seperti kita
ketahui informasi merupakan kebutuhan pokok untuk pengembangan pribadi dan
lingkungannya dan hak memperoleh informasi merupakan asasi manusia dan
keterbukaan informasi publik yang merupakan salahsatu ciri penting negara
demokrasi yang menjungjung tinggi kedaulatan.Atas dasar tersebut DKIP
Melaksanakan sosialisasi dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan tata
kelola pemerintah daerah kabupaten sukabumi yang menjunjung tinggi keterbukaan
informasi publik serta meningkatkan pemahaman yang utuh mengenai keterbukaan
informasi publik dan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara ppid utama
diskominfosan dan PPID pelaksana (seluruh perangkat daerah dan kecamatan).
Dalam kesempatanya Kepala diskominfosan Mubtadi latip.S.ip menyampaikan”Bahwsanya
keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan bagi badan public.Badan publik
harus lebih responsif terhadap masukkan dari masyarakat tentang pelayanan public.
Menurutnya keberadaan PPID utama diskominfosan sangat penting dan perlu
penguatan serta dukungan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.PPID
pelaksana dalam hal ini semua perangkat daerah dan kecamatan harus bersinergis
dan berkoordinasi dengan PPID utama diskominfosan untuk menyediakan informasi public.Jika
sinergitas dan koordinasi yang baik terbangun antara PPID utama dengan PPID
pelaksana dalam penyediaan informasi publik, potensi untuk mengembangkan
layanan informasi publik dalam rangka mendorong penyelenggaraan pemerintah
daerah kabupaten sukabumi yang berkualitas.”Ungkapnya.
Sementra itu di tempat yang sama kepala bidang informasi komunikasi publik, Hendra
Setiawan mengatakan “Saya berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi
PPID ini bisa menambah wawasan mengenai pentingnya pemahaman peraturan
perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.Dengan wawasan yang
baru serta regulasi dan turunannya di harapkan bisa meningkatkan kapasitas
sumber daya ppid utama diskominfosan dan ppid pelaksana (seluruh perangkat
daerah dan kecamatan).”Ungkapnya.*(GUNTA )