PATROLI SUKABUMI—Rancunya
tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian
baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa
yang harus bertanggung jawab dalam , Penegakan PERDA Kabupaten Sukabumi No
No
9 Tahun 2022 Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung sepertinya
hanya isapan jempol belaka.Hari senin tanggal 15-01-2024, Polemik dari Bangunan
baru Toko Modern Alfamart di lokasi.Kp Cidahu Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil
,Kecamatan Cidahu. Alfamart yang terpantau nelum memiliki ijin PBG (
Persetujuan Bangunan dan Gedung ) ini segera akan dieksekusi ditutup atau
disegel.
Pada pemberitaan sebelumnya menurut keterangan Camat Cidahu
Kurnia Lesmana.AP menerangkan “ Bahwsanya pihak Kecamatana Cidahu secara resmi
hari senin tanggal 18-12-2023 sudah memberikan Surat Teguran ke 3 kalinya. Hal
ini juga sudah kami sampaikan tembusanya ke Dinas Satpol PP Kab-Sukabumi.Untuk
itu coba pihak rekan journalist menghubungi Dinas Satpol Kab-Sukabumi.”Ungkap
Camat Cidahu.
Pada pemberitaa sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpo PP ) DR.H.Achmad Riyadi.ATD.MBA,MM mengungkapkan “
Pihak Satpol PP Kab-Sukabumi akan melakukan SOP / protap diawali dari
Peringatan ke-1 sampai dengan Peringatan ke-3. Pihak kami baru bisa melakukan
eksekusi.Rencananya Satpol PP Kab-Sukabumi akan melaksanakan eksekusi
Penyegelan/Penutupan Sementara pada tgl 25 Desember 2023. Sebelumnya pihak kami
sudah memberikan teguran keras denga secara lisan kepada pihak Alfamart tangkil
cidahu untuk menutup kegiatan aktivitas ushanya. Setelah dilakukan
teguran 3x baru dilanjutkan dengan penyegelan ”Ungkap Dansat Pol PP
Ditempat yang terpisah Ketua PEKAT-IB Sukabumi SADAM mengatakan” Kabid Penegakan Perda pada
birokrasi Satpol PP Kab-Sukabumi diduga sampai saat ini Hari senin tanggal
15-01-2024 belum mengeksekuasi dari Toko Modern Alfamart di lokasi.Kp Cidahu
Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil ,Kecamatan Cidahu ini ,kendati belum memiliki
ijin PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) . Sudah seyogyanya dilakukan
penutupan. Diduga kuat telah dilakukan proses pembiaran ,karena hal ini sudah berlarut larut melebihi ambang
batas dari SOP Satpol PP. Secara tidak langsung Satpol PP mengorbankan Bupati
Sukabumi.Diduga akibat lemahnya tingkat pengawsan Bupati Kab-Sukabumi
Drs.H.Marwan Hamami.MM .Tidak ada seorang prajurit yang bersalah melainkan
pimpinan oleh karena kebijakan adanya pada pimpinan.Bupati Kab-Sukabumi
Drs.H.Marwan Hamami.MM mau tidak mau harus bertanggung jawab dalam permasalahan
ini karena telah terjadi proses pembiaran.Permasalahan Ini adalah contoh buruk dari
pada Sebagian masalah dari SatPol PP Kab-Sukabumi. Masih banyak pabrik pabrik
dan toko toko Modern yg blm memiliki ijin namun dibiarkan ” Ungkap Sadam.*(GUNTA)