Iklan Kominfo


 

terkini

Diduga Pemkab Sukabumi Matisuri Terhadap Alfamart Tangkil Cidahu

Patroli Sukabumi
, Minggu, Januari 14, 2024 WIB Last Updated 2024-01-15T06:00:17Z


PATROLI SUKABUMI—Rancunya tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa yang harus bertanggung jawab dalam , Penegakan PERDA Kabupaten Sukabumi No No 9 Tahun 2022 Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung sepertinya hanya isapan jempol belaka.Hari senin tanggal 15-01-2024, Polemik dari Bangunan baru Toko Modern Alfamart di lokasi.Kp Cidahu Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil ,Kecamatan Cidahu. Alfamart yang terpantau nelum memiliki ijin PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) ini segera akan dieksekusi ditutup atau disegel.

Pada pemberitaan sebelumnya menurut keterangan Camat Cidahu Kurnia Lesmana.AP menerangkan “ Bahwsanya pihak Kecamatana Cidahu secara resmi hari senin tanggal 18-12-2023 sudah memberikan Surat Teguran ke 3 kalinya. Hal ini juga sudah kami sampaikan tembusanya ke Dinas Satpol PP Kab-Sukabumi.Untuk itu coba pihak rekan journalist menghubungi Dinas Satpol Kab-Sukabumi.”Ungkap Camat Cidahu.

Pada pemberitaa sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP ) DR.H.Achmad Riyadi.ATD.MBA,MM mengungkapkan “ Pihak Satpol PP Kab-Sukabumi akan melakukan SOP / protap diawali dari Peringatan ke-1 sampai dengan Peringatan ke-3. Pihak kami baru bisa melakukan eksekusi.Rencananya Satpol PP Kab-Sukabumi akan melaksanakan eksekusi Penyegelan/Penutupan Sementara pada tgl 25 Desember 2023. Sebelumnya pihak kami sudah memberikan teguran keras denga secara lisan kepada pihak Alfamart tangkil cidahu untuk menutup kegiatan aktivitas ushanya. Setelah dilakukan teguran 3x baru dilanjutkan dengan penyegelan ”Ungkap Dansat Pol PP

Ditempat yang terpisah Ketua PEKAT-IB Sukabumi SADAM  mengatakan” Kabid Penegakan Perda pada birokrasi Satpol PP Kab-Sukabumi diduga sampai saat ini Hari senin tanggal 15-01-2024 belum mengeksekuasi dari Toko Modern Alfamart di lokasi.Kp Cidahu Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil ,Kecamatan Cidahu ini ,kendati belum memiliki ijin PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) . Sudah seyogyanya dilakukan penutupan. Diduga kuat telah dilakukan proses pembiaran ,karena  hal ini sudah berlarut larut melebihi ambang batas dari SOP Satpol PP. Secara tidak langsung Satpol PP mengorbankan Bupati Sukabumi.Diduga akibat lemahnya tingkat pengawsan Bupati Kab-Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM .Tidak ada seorang prajurit yang bersalah melainkan pimpinan oleh karena kebijakan adanya pada pimpinan.Bupati Kab-Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM mau tidak mau harus bertanggung jawab dalam permasalahan ini karena telah terjadi proses pembiaran.Permasalahan Ini adalah contoh buruk dari pada Sebagian masalah dari SatPol PP Kab-Sukabumi. Masih banyak pabrik pabrik dan toko toko Modern yg blm memiliki ijin namun dibiarkan ” Ungkap Sadam.*(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Pemkab Sukabumi Matisuri Terhadap Alfamart Tangkil Cidahu

Terkini