PATROLI-SUKABUMI—Hari Jumat
tangga 24-11-2023 Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM resmi
merekomendasikan usulan besaran kenaikan Upah Mininum Kabupaten (UMK) Tahun
2024 Kabupaten Sukabumi, sebesar 7,47 persen.Rekomendasi besaran UMK Tahun 2024
sudah dilayangkan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja
Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatanya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan”Bahwsanaya
rekomendasi besaran kenaikan UMK Tahun 2024 Kabupaten Sukabumi sudah
berdasarkan keputusan rapat yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.Besaran
kenaikan UMK itu sudah sesuai usulan teman-teman buruh dan dewan pengupahan di
Kantor Dishub kemarin, jadi buat apa melakukan demo lagi. Dari data usulan
rekomendasi UMK Tahun 2024, yang direkomendasikan Bupati Sukabumi ke Penjabat
Gubernur Jabar untuk UMK 2024 di Kabupaten Sukabumi naik sebesar Rp
3.602.268.66 (Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Koma
Enam Puluh Enam Rupiah). Di mana di
Tahun 2023 UMK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3.351.883.12 (Tiga Juta Tiga Ratus
Lima Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Delapan Tiga Koma Dua Belas Rupiah).Jadi
jika dirupiahkan kenaikan 7,47 persen UMK 2024 naik sebesar Rp 250.375 dari UMK
Tahun 2023.”Ungkap Usman.*(GUNTA )