terkini

DLH Sukabumi Sidak PT. Kartika Sari di Tenjoayu Cicurug, Temukan Limbah Sampah Menumpuk ± 10 Bulan

Patroli Sukabumi
, Kamis, November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T09:35:11Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 5 November 2026. Menindaklanjuti pemberitaan Patroli Sukabumi.Co.Id terkait tumpukan limbah yang diduga Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B2) di PT. Kartika Sari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

 

Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, ke perusahaan industri makanan ringan berbahan dasar singkong dan ubi yang berdomisili di Jalan Alternatif Tenjoayu RW 02 / RT 3-4, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

 



Dalam kesempatanya Kepala Bidang Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana “Bahwa  Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT. Universal Kreasi Rasa, dan kini berganti nama menjadi PT. Kartika Sari.Dalam sidak tersebut, tim DLH yang dipimpin Arli Harliana menemukan tumpukan limbah hasil produksi yang dibiarkan terbengkalai dan tertumpuk di area belakang perusahaan. Tumpukan tersebut diperkirakan sudah menumpuk kurang lebih 10 bulan lamanya dan tidak disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah ini belum memenuhi standar SOP yang benar. DLH sudah memeriksa secara menyeluruh dokumen perizinan lingkungan perusahaan, termasuk izin penyimpanan limbahnya, dokumen UKL-UPL, serta manifest pengangkutan limbah selama 10 bulan terakhir.Kami datang ke sini untuk memastikan langsung kondisi di lapangan. Terbukti perusahaan menyimpan limbah sampah produksi melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan ada tindakan sesuai peraturan. “Ucap Arli Harliana saat sidak di lokasi.




Lebih lanjut Arli Harliana menegaskan “Tim DLH juga melakukan pendokumentasian tumpukan limbah, memeriksa area produksi, dan meminta keterangan dari pihak manajemen perusahaan terkait pengelolaan limbah selama ini.Pihak manajemen PT. Kartika Sari yang ditemui di lokasi mengaku akan mengikuti seluruh arahan dari DLH dan bersedia melakukan perbaikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.Dalam ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah hanya boleh disimpan maksimal 90 hari di TPS Limbah berizin. Setelah itu wajib diserahkan ke pengelola limbah yang berizin.Jika tumpukan limbah tersebut sudah dibiarkan sampai 10 bulan atau sekitar 300 hari, maka sudah melampaui batas penyimpanan lebih dari 3 kali lipat dan berpotensi mencemari tanah dan air tanah warga sekitar.DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan akan memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk segera membersihkan tumpukan limbah dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Jika tidak diindahkan, DLH tidak segan memberikan sanksi administrasi hingga rekomendasi penutupan sementara.”Tegasnya.

 

Terpantau awak media terkait GSB dan GSP yang melanggar ,pihak management PT.Kartika Sari menerangkan .Bahwa PT.Kartika Sari hanya mengontrak dan tidak tahu menahu terkait pelanggaran GSB dan GSP ,Ucapnya. *(GUNTA )


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DLH Sukabumi Sidak PT. Kartika Sari di Tenjoayu Cicurug, Temukan Limbah Sampah Menumpuk ± 10 Bulan

Terkini