PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 5 November 2026. Menindaklanjuti pemberitaan Patroli
Sukabumi.Co.Id terkait tumpukan limbah yang diduga Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B2) di PT. Kartika Sari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Sukabumi langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kemitraan dan
Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, ke perusahaan
industri makanan ringan berbahan dasar singkong dan ubi yang berdomisili di
Jalan Alternatif Tenjoayu RW 02 / RT 3-4, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug,
Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatanya Kepala Bidang Kemitraan dan Penataan
Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana “Bahwa Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT.
Universal Kreasi Rasa, dan kini berganti nama menjadi PT. Kartika Sari.Dalam
sidak tersebut, tim DLH yang dipimpin Arli Harliana menemukan tumpukan limbah
hasil produksi yang dibiarkan terbengkalai dan tertumpuk di area belakang
perusahaan. Tumpukan tersebut diperkirakan sudah menumpuk kurang lebih 10 bulan
lamanya dan tidak disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah ini
belum memenuhi standar SOP yang benar. DLH sudah memeriksa secara
menyeluruh dokumen perizinan lingkungan perusahaan, termasuk izin penyimpanan
limbahnya, dokumen UKL-UPL, serta manifest pengangkutan limbah selama 10 bulan
terakhir.Kami datang ke sini untuk memastikan langsung kondisi di lapangan. Terbukti
perusahaan menyimpan limbah sampah produksi melebihi batas waktu yang
ditentukan, maka akan ada tindakan sesuai peraturan. “Ucap Arli Harliana saat
sidak di lokasi.
Lebih lanjut Arli Harliana menegaskan “Tim DLH juga melakukan pendokumentasian tumpukan limbah, memeriksa area produksi, dan meminta keterangan dari pihak manajemen perusahaan terkait pengelolaan limbah selama ini.Pihak manajemen PT. Kartika Sari yang ditemui di lokasi mengaku akan mengikuti seluruh arahan dari DLH dan bersedia melakukan perbaikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.Dalam ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah hanya boleh disimpan maksimal 90 hari di TPS Limbah berizin. Setelah itu wajib diserahkan ke pengelola limbah yang berizin.Jika tumpukan limbah tersebut sudah dibiarkan sampai 10 bulan atau sekitar 300 hari, maka sudah melampaui batas penyimpanan lebih dari 3 kali lipat dan berpotensi mencemari tanah dan air tanah warga sekitar.DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan akan memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk segera membersihkan tumpukan limbah dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Jika tidak diindahkan, DLH tidak segan memberikan sanksi administrasi hingga rekomendasi penutupan sementara.”Tegasnya.
Terpantau awak media terkait GSB dan GSP yang melanggar
,pihak management PT.Kartika Sari menerangkan .Bahwa PT.Kartika Sari hanya mengontrak
dan tidak tahu menahu terkait pelanggaran GSB dan GSP ,Ucapnya. *(GUNTA )


.jpeg)
.jpeg)








