terkini

Diduga Limbah B2 Dari PT. Kartika Sari Eks Universal Kreasi Rasa Disorot Warga Tenjoayu Desak DLH Sukabumi Sidak PT. Kartika Sari

Patroli Sukabumi
, Selasa, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T06:55:11Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID --Hari Rabu tanggal 4 November 2026. Sebuah perusahaan industri makanan ringan berbahan dasar singkong dan ubi yang berdomisili di Jalan Alternatif Tenjoayu RW 02 / RT 3-4 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan warga.Perusahaan tersebut diketahui sebelumnya bernama PT. Universal Kreasi Rasa, dan kini berganti nama menjadi PT. Kartika Sari. Di balik aktivitas produksinya yang setiap hari mengolah singkong dan ubi menjadi makanan ringan, ternyata tersimpan persoalan lingkungan yang diduga cukup serius.

 

Berdasarkan hasil penelusuran PATROLI SUKABUMI.CO.ID di lokasi, limbah hasil produksi perusahaan tersebut diduga merupakan limbah Bahan Berbahaya (B2) yang dibiarkan terbengkalai dan tertumpuk kurang lebih 10 bulan lamanya.Tumpukan limbah itu tidak disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B2 yang memenuhi standar, melainkan dibiarkan menumpuk di area perusahaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan bau menyengat, mencemari tanah dan air tanah warga sekitar, serta menjadi sarang penyakit.




Sementara itu salah satu warga masyarakat yang minta jadi dirinya tidak mau ditulis mengungkapkan” Bahwa limbah tersebut masuk kategori B2, maka perusahaan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam :

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B2 wajib dikelola dengan izin dan tidak boleh disimpan sembarangan.

Ketentuannya jelas-Limbah B2 hanya boleh disimpan maksimal 90 hari di TPS Limbah B2 berizinTPS wajib kedap air, ada atap, ada label, ada penanggung jawab, dan ada dokumen manifest .

Setelah 90 hari wajib diserahkan ke pengelola / pemusnah limbah B2 berizin dari Kementerian Lingkungan HidupJika dibiarkan sampai 10 bulan atau sekitar 300 hari, berarti sudah melampaui batas penyimpanan lebih dari 3 kali lipat.Warga Resah, Minta DLH Turun tangan.

 

Warga RW 02 / RT 3-4 Desa Tenjoayu mengaku resah. Warga khawatir air sumur mereka tercemar rembesan limbah cair hasil pencucian singkong dan ubi yang mengandung bahan kimia dari proses produksi.Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengambil sampel limbah, dan memeriksa izin lingkungan perusahaan tersebut.Warga juga mempertanyakan, apakah pergantian nama dari PT. Universal Kreasi Rasa menjadi PT. Kartika Sari sudah diikuti dengan perubahan izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B2 atau belum.



Hingga berita ini diturunkan, Patroli Sukabumi.Co.Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT. Kartika Sari dan kepada DLH Kabupaten Sukabumi terkait status limbah tersebut, izin TPS Limbah B2, dan dokumen manifest pengangkutan limbah selama 10 bulan terakhir. Redaksi Media Patroli Sukabumi.Co.Id membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Patroli Sukabumi.Co.Id akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari DLH dan perusahaan melakukan pembersihan serta pengelolaan limbah sesuai aturan.(GUNTA / SMSI )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Limbah B2 Dari PT. Kartika Sari Eks Universal Kreasi Rasa Disorot Warga Tenjoayu Desak DLH Sukabumi Sidak PT. Kartika Sari

Terkini