PATROLI SUKABUMI.CO.ID --Hari
Rabu tanggal 4 November 2026. Sebuah perusahaan industri makanan ringan
berbahan dasar singkong dan ubi yang berdomisili di Jalan Alternatif Tenjoayu
RW 02 / RT 3-4 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi
sorotan warga.Perusahaan tersebut diketahui sebelumnya bernama PT. Universal
Kreasi Rasa, dan kini berganti nama menjadi PT. Kartika Sari. Di balik
aktivitas produksinya yang setiap hari mengolah singkong dan ubi menjadi
makanan ringan, ternyata tersimpan persoalan lingkungan yang diduga cukup
serius.
Berdasarkan hasil penelusuran PATROLI SUKABUMI.CO.ID di
lokasi, limbah hasil produksi perusahaan tersebut diduga merupakan limbah Bahan
Berbahaya (B2) yang dibiarkan terbengkalai dan tertumpuk kurang lebih 10 bulan
lamanya.Tumpukan limbah itu tidak disimpan di tempat penyimpanan sementara
(TPS) limbah B2 yang memenuhi standar, melainkan dibiarkan menumpuk di area
perusahaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan bau menyengat, mencemari
tanah dan air tanah warga sekitar, serta menjadi sarang penyakit.
Sementara itu salah satu warga masyarakat yang minta jadi
dirinya tidak mau ditulis mengungkapkan” Bahwa limbah tersebut masuk kategori
B2, maka perusahaan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
:
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B2 wajib dikelola dengan
izin dan tidak boleh disimpan sembarangan.
Ketentuannya jelas-Limbah B2 hanya boleh disimpan maksimal
90 hari di TPS Limbah B2 berizinTPS wajib kedap air, ada atap, ada label, ada
penanggung jawab, dan ada dokumen manifest .
Setelah 90 hari wajib diserahkan ke pengelola / pemusnah
limbah B2 berizin dari Kementerian Lingkungan HidupJika dibiarkan sampai 10
bulan atau sekitar 300 hari, berarti sudah melampaui batas penyimpanan lebih
dari 3 kali lipat.Warga Resah, Minta DLH Turun tangan.
Warga RW 02 / RT 3-4 Desa Tenjoayu mengaku resah. Warga khawatir air sumur mereka tercemar rembesan limbah cair hasil pencucian singkong dan ubi yang mengandung bahan kimia dari proses produksi.Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengambil sampel limbah, dan memeriksa izin lingkungan perusahaan tersebut.Warga juga mempertanyakan, apakah pergantian nama dari PT. Universal Kreasi Rasa menjadi PT. Kartika Sari sudah diikuti dengan perubahan izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B2 atau belum.
Hingga berita ini diturunkan, Patroli Sukabumi.Co.Id masih
berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT. Kartika Sari dan kepada DLH
Kabupaten Sukabumi terkait status limbah tersebut, izin TPS Limbah B2, dan
dokumen manifest pengangkutan limbah selama 10 bulan terakhir. Redaksi
Media Patroli Sukabumi.Co.Id membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40
Tahun 1999
Patroli Sukabumi.Co.Id akan terus mengawal kasus ini hingga
ada tindakan nyata dari DLH dan perusahaan melakukan pembersihan serta
pengelolaan limbah sesuai aturan.(GUNTA / SMSI )


.jpeg)
.jpeg)








