PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Jum,at tanggal 9 Oktober 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Sukabumi memberikan perhatian khusus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Sukabumi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
TA 2025.Kejaksaan mengingatkan bahwa puluhan temuan BPK yang berpotensi
merugikan keuangan negara perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak
berdampak pada ranah hukum.
Dalam kesempatanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer.SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen
(Kasi Intel), Fahmi Rachman.SH.MH., menyampaikan “ Bahwa fungsi intelijen
kejaksaan berfokus pada deteksi dini (early warning) serta pencegahan tindak
pidana korupsi melalui berbagai program preventif yang mengedepankan pembinaan
dan pengawalan. Terkait laporan dan data dari temuan BPK mengenai potensi
kerugian negara masuk dalam kategori Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan
(AGHT). Penanganan yang kurang tepat atau ambigu atau pembiaran dapat menggeser
persoalan dari pelanggaran administrasi menjadi tindak pidana apabila ditemukan
mens rea atau niat jahat.”Ucap Fahmi (Kamis 8/10/2026).
Lebih lanjut Kasi Intel menegaskan “ Guna mendukung
penataan tata kelola keuangan yang bersih, sejumlah langkah mitigasi dan
deteksi dini program preventif kami yang dapat ditempuh Pemkab Sukabumi,
sekaligus mengoptimalkan program – program pencegahan milik kejaksaan. Lima
Langkah Preventif yang dapat ditempuh Pemkab Sukabumi
1.Evaluasi Anggaran Bermasalah pada APBD-P 2026 :
Pemkab Sukabumi dapat meninjau kembali kegiatan fisik maupun non fisik pada
SKPD yang memiliki catatan temuan, setidaknya hingga penyelesaian Tuntutan
Ganti Rugi (TGR). Kepatuhan terhadap batas waktu pengembalian kas daerah selama
60 hari sesuai UU. menjadi kunci utama agar permasalahan tidak berlanjut ke
tahap pidana.
2.Penguatan Pengendalian Intern (SPI) :
Ketika temuan kelebihan bayar maupun kekurangan volume pekerjaan perlunya
penguatan sistem pengawasan internal. Langkah ini dapat didukung melalui
penerapan e-planning dan e-budgeting berbasis data pasar riil, peningkatan
kompetensi penjabat PPK.
3.Usul bisa Penerapan Reward and Punishment
pada APBD Murni 2027: Pemkab Sukabumi dapat menerapkan skema
Zero-Based Budgeting bagi SKPD bermasalah serta menjadikan penyelesaian TGR
sebagai syarat pengesahan DPA. Selain itu, penetapan daftar hitam (blacklist)
bagi penyedia jasa yang merugikan keuangan negara dapat menjadi langkah tegas
untuk menjaga kualitas pembangunan.
4.Penataan Bansos dan Pemulihan Aset Daerah :
Penyaluran bansos idealnya berbasis data By Name By Address (BNBA) yang
tervalidasi serta ditransfer secara non-tunai (cashless). Mengenai pengelolaan
aset, Pemkab Sukabumi dapat mempercepat sertifikasi tanah serta dapat
memanfaatkan program preventif kami sprti pengaman pembangunan startegis (PPS),
pendampingan hukum, Legal opini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan lainnya.
5.Mengoptimalkan Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum
Kejaksaan : Pemanfaatan Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum Kejaksaan Negeri
Kab Sukabumi. Pemkab Sukabumi juga bisa berdiskusi kepada Kejari untuk membantu
dengan program-program yang dinilai rawan atau berisiko tinggi.Kejari Kabupaten
Sukabumi terus berkomitmen langkah awal melalui pendekatan preventif dan
edukatif.Upaya pencegahan dan pemulihan selalu kami utamakan melalui
program-program preventif kejaksaan. Namun, jika rekomendasi administratif
tidak ditindaklanjuti hingga nyata-nyata menimbulkan kerugian negara, langkah
penegakan hukum tentu menjadi opsi terakhir yang harus dijalankan.”Ungkapnya. *(GUNTA/SMSI
)








