PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 20 Oktober 2026. Bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK RI Tahun Anggaran 2024 yang terulang di LHP 2025 .BPK -RI membongkar 5 aset
tetap tanah milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang hilang secara hukum dan
dikuasai pihak lain. Tanpa PSU, total nilai aset bermasalah lebih dari Rp,- 6
Miliar plus 14 Juta m2 tanah belum bersertifikat yang rawan hilang.
Data rinciannya dari LHP Audited BPK antara lain :
1.Aset Dinas Kesehatan di Jl. Yulius Usman - Hilang
Disertifikatkan Kota Sukabumi.
- Luas 750 m2, Nilai Rp 348 Juta
- Dikuasai sejak 1954 Djawatan Kesehatan, dipakai Kantor
KPA, Rumah Singgah Cuci Darah, PKBI
- Fakta: Terbit Sertifikat Hak Pakai No 14 Tahun 2000 a/n
Pemkot Sukabumi
- Upaya: Surat Bupati 590/914-PLK mohon blokir & batal,
pertemuan Pemkab-Pemkot, fasilitasi BAKORWIL Bogor, Surat ke Gubernur
030/9173-BPKAD 27 Nov 2019 sampai LHP 2025 tidak dijawab 5 tahun
- SKPD: BPKAD, Dinkes, DPTR
2. Aset di Jl. Pelabuhan II Km 4 ( Kantor DPTR Dan PSDA
Kab Sukabumi ) - Hilang Tanpa Alas Hak 41 Tahun
- Luas 2.593 m2, Nilai Rp 267.079.000
- Dibangun Dept PU 1983, diserahkan 1986 tanpa SK, surat
Bupati 030/2487/PSDA 12 Des 2013 ke Kementerian PU Pusat mohon alih status
sampai 2024 tidak dijawab
- Status : Secara fisik dipakai PU Dan DPTR, tapi secara
hukum milik Pusat, bisa ditarik sewaktu-waktu
-SKPD :BPKAD, DPTR
3. Aset SMPN 2 Parungkuda – Tidak bisa dibuku
sertifikat dan Tindih tindih dengan Sertifikat
BALITRI
- Luas 6.000 m2, Nilai Rp 384 Juta
- Sudah sertifikat No 8/1998 a/n Pemkab, tumpang tindih
dengan sertifikat No 3/1990 seluas 258.265 m2 a/n BALITRI Kementerian Pertanian
- Mediasi BPN: Pemkab disuruh ajukan hibah ke Kementerian,
padahal tanah sudah dibeli 1997 oleh kadis pendikan era
H.Zaenal Mutaqin
- SKPD: Dinas Pendidikan
4. Aset HGU Blok Cibuaya, Ciracap - Hilang Dikuasai
Warga - Temuan Baru LHP 2025
- Luas 65 Ha, Nilai Rp 4,875 Miliar
- Ex HGU PT BRJ, belum bersertifikat, sekarang sudah jadi
permukiman, sawah, penginapan dikuasai pihak lain
- BPK 2025: Pemkab berisiko kehilangan aset
- SKPD: BPKAD, DPTR
5. Aset Pasar Cicurug BOT - HILANG FUNGSI
- Nilai Rp 5,205 Miliar (bagian dari Rp 6,088 M aset
lain-lain)
- Dikerjasamakan BOT 20 tahun dengan PT TBJA, perjanjian
diputus 4 Des 2014 tapi kios sudah disewakan pedagang 20 tahun, Pemkab tidak
bisa pakai tanahnya sendiri
- Dikoreksi ke Aset Lain-lain 2021
- SKPD: BPKAD, Disdagin
Dalam kesemptanya ketua LSM -LATAS Fery Permana .SH.MH
mengungkapkan “ Bahwa permasalahan diatas bukan kelalaian, ini kejahatan pembiaran. Aset
750 m2 di Jl Yulius Usman yang dipakai untuk rumah singgah pasien cuci darah
miskin, dikuasai sejak 1954, bisa hilang disertifikatkan Kota dengan Sertifikat
No 14 Tahun 2000. BPKAD dan DPTR ngapain aja 25 tahun tidak disertifikatkan….?
Surat ke Gubernur No 030/9173-BPKAD 2019 sampai 2025 tidak dijawab kok diam…..?Kenapa tidak
gugat ke PTUN……..? Kenapa tidak lapor ke Mendagri………?
Ditambah Blok Cibuaya 65 Ha Rp,- 4,8 Miliar dikuasai pihak
lain jadi penginapan. Ini bukti 2.015 bidang tanah Pemkab Sukabumi 14 juta
meter persegi tanpa sertifikat dibiarkan rawan hilang. BPK sudah bilang
pengelolaan aset belum memadai sejak LHP 2024, terulang lagi di LHP 2025.
Artinya pejabatnya bandel dan diduga adanya kong kali kong pejualan asset. “Ungkapnya
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Bahwa UU 15/2004 Pasal 20
jelas, wajib tindak lanjut 60 hari. Pasal 26 ayat 2, kalau tidak
ditindaklanjuti bisa pidana 1,5 tahun dan denda Rp 500 juta. WTP 12 kali bukan
tameng untuk hilangkan aset. Kami dari LATAS desak Kejari Sukabumi buka
penyelidikan. Jangan sampai aset rakyat dijual diam-diam. Temuan
berulang dari 2024 ke 2025 membuktikan tidak ada sanksi bagi pejabat yang tidak
menindaklanjuti rekomendasi BPK." Tegas Fery. *(GUNTA & TEAM )









