terkini

LSM LATAS Desak Kejari Sikapi Temuan Dari Audit BPK LHP 2024-2025-Bongkar TGR 7 SKPD Pemkab Sukabumi Rp 3,1 Miliar Belum Dibayar

Patroli Sukabumi
, Selasa, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T05:11:19Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 21 Oktober 2026. Sukabumi.Berawal adanya data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 yang kembali terulang di LHP 2025 .Tentang temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 7 SKPD memiliki TGR bermasalah dengan total Rp,- 3,1 Miliar belum dibayarkan ke Kas Daerah, padahal sudah ada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).Ironisnya, SKPD yang paling besar TGR-nya adalah lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) sebagai Ketua TAPD dan Ketua Majelis TGR itu sendiri.

 

Terpantau awak media ,Berdasarkan data di LHP 2024 Hal 131-135 dan LHP 2025 Hal 136-140, total Piutang TGR per 31 Desember 2024 sebesar Rp,- 2,785 Miliar, dan di LHP 2025 naik menjadi Rp,- 3,112 Miliar. Artinya, bukan berkurang, malah bertambah. Rincian TGR SKPD Bermasalah Yang Belum Dibayar:

1.Sekretariat Daerah - Rp 412 Juta - Belum Setor.Temuan No 4 Resume LHP 2025  pada Halaman 2. Belanja pemeliharaan kendaraan bermotor pada 4 Perangkat Daerah (Sekda, Dispar, Dishub, DLH) belum memadai Rp,- 1,355 Miliar. Rinciannya, Sekda sendiri Rp 412 Juta. BPK menemukan pembayaran pemeliharaan kendaraan dinas Sekda, Wabup, dan Bagian Umum melebihi Standar Harga Satuan (SHS) dari acuan Perbup 36/2025, tanpa kartu pemeliharaan, dan biaya dibebankan ke mitra pinjam pakai. Ditambah Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran Setda Rp ,-2,5 Juta pajak belum setor.

2.Dinas Kesehatan  Rp 386 Juta  Perjadin, obat BLUD, aset hilang.

3.Dinas Pendidikan Rp 298 Juta  Pajak BOS, TPG, aset tumpang tindih.

4.Dinas PU/PSDA    Rp 456 Juta  Aset tanpa SK, denda kontraktor tak ditagih.

5. Dispar, Dishub, DLH, Disperkim,Rp 1,021 M        Konsultan & mobdin melebihi SHS.

6. RSUD BLUD        Rp 127 Juta  Jasa pelayanan & Alkes

Total terdapat 7 SKPD dengan nilai Rp 3,112 Miliar,Belum setor ke Kasda.

 

Menanggapi TGR Rp 3,1 Miliar yang mengendap, Direktur LSM Lembaga Aspirasi Transparansi dan Advokasi Sukabumi (LATAS), Fery Permana, SH.MH., melontarkan kritik pedas dan menohok mengungkapkan “ Bahwa permasalahan ini Ini gila ! Ini bukan kelalaian, ini mental maling anggaran yang dilegalkan lewat pembiaran. Bagaimana mungkin Sekda sebagai Ketua TAPD dan Ketua Majelis TGR, malah jadi juara TGR Rp 412 Juta kelebihan bayar oli dan servis mobil dinas….? Standar Harga Satuan Perbup 36/2025 saja dilanggar, kartu pemeliharaan tidak ada, mobil dinas Sekda dan Wabup servisnya asal-asalan pakai uang rakyat. Itu uang rakyat Rp 412 Juta, bukan uang bapaknya !

PP 38 Tahun 2016 Pasal 4 jelas, TGR harus lunas 2 tahun sejak SKTJM. Kalau macet, wajib diserahkan ke Kejaksaan. Faktanya dari LHP 2024 ke LHP 2025 TGR-nya nambah dari Rp 2,7 M ke Rp 3,1 M. Artinya Majelis TGR di Sekda mati suri, tidak pernah sidang. Ketua TAPD-nya tidur…?

Dinas Kesehatan Rp 386 Juta, Dinas PU denda kontraktor Rp 189 Juta tidak ditagih. Kontraktornya siapa yang dilindungi….? Kenapa denda tidak dipungut……? Ini ada dugaan kongkalikong…? “Ungkapnya.

 

Lebih lanjut Fery menegaskan “ Kami dari LATAS sudah muak lihat WTP 12 kali jadi kosmetik. WTP tapi TGR Rp 3,1 Miliar tidak dibayar, aset 750 m2 di Jl Yulius Usman hilang, 65 Ha di Blok Cibuaya dikuasai orang. WTP apaan itu? WTP abal-abal…….?

Saya mendesak keras dari Kajari Sukabumi jangan diam! Panggil Sekda, panggil Kadis Kesehatan, Kadis PU, Kadis Pendidikan. Buka SKTJM-nya siapa saja yang belum bayar. Kalau 60 hari tidak dilunasi, sita hartanya, lelang! Jangan kasih ampun pejabat yang makan uang rakyat lewat modus kelebihan bayar. Kalau Kejari tidak bertindak, kami LATAS akan laporkan ke KPK dan Kejati Jabar. “Tegas Fery.

 

TGR adalah pintu masuk korupsi berjamaah.Kelebihan bayar Rp 1,3 Miliar mobdin itu modusnya sama. Mark-up nota bengkel. Masa servis Avanza Rp 20 juta sebulan…..? Itu mobil apa pesawat…..? Ini harus diaudit investigatif, bukan audit reguler. BPK sudah kasih lampu kuning, tinggal APH yang harus nyalakan lampu merah.”Pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Sekda Kabupaten Sukabumi dan Kepala BPKAD belum memberikan keterangan resmi terkait TGR Rp 3,1 Miliar tersebut. Media Patroli Sukabumi, kini menunggu apakah Pemkab Sukabumi akan memberikan penjelasan dan informasi yang diminta melalui mekanisme yang berlaku, atau persoalan tersebut justru berkembang menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat serta proses hukum pada ranah lainnya.*(GUNTA)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM LATAS Desak Kejari Sikapi Temuan Dari Audit BPK LHP 2024-2025-Bongkar TGR 7 SKPD Pemkab Sukabumi Rp 3,1 Miliar Belum Dibayar

Terkini