PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 21 Oktober 2026. Sukabumi.Berawal adanya data dari Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 yang kembali terulang di LHP 2025 .Tentang
temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sebanyak 7 SKPD memiliki TGR bermasalah dengan total Rp,- 3,1 Miliar belum
dibayarkan ke Kas Daerah, padahal sudah ada Surat Keterangan Tanggung Jawab
Mutlak (SKTJM).Ironisnya, SKPD yang paling besar TGR-nya adalah lingkup
Sekretariat Daerah (Sekda) sebagai Ketua TAPD dan Ketua Majelis TGR itu
sendiri.
Terpantau awak media ,Berdasarkan data di LHP 2024 Hal
131-135 dan LHP 2025 Hal 136-140, total Piutang TGR per 31 Desember 2024
sebesar Rp,- 2,785 Miliar, dan di LHP 2025 naik menjadi Rp,- 3,112 Miliar.
Artinya, bukan berkurang, malah bertambah. Rincian TGR SKPD Bermasalah
Yang Belum Dibayar:
1.Sekretariat Daerah - Rp 412 Juta - Belum Setor.Temuan No
4 Resume LHP 2025 pada Halaman 2.
Belanja pemeliharaan kendaraan bermotor pada 4 Perangkat Daerah (Sekda, Dispar,
Dishub, DLH) belum memadai Rp,- 1,355 Miliar. Rinciannya, Sekda sendiri Rp 412
Juta. BPK menemukan pembayaran pemeliharaan kendaraan dinas Sekda, Wabup, dan
Bagian Umum melebihi Standar Harga Satuan (SHS) dari acuan Perbup 36/2025,
tanpa kartu pemeliharaan, dan biaya dibebankan ke mitra pinjam pakai. Ditambah
Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran Setda Rp ,-2,5 Juta pajak belum setor.
2.Dinas Kesehatan Rp
386 Juta Perjadin, obat BLUD, aset hilang.
3.Dinas Pendidikan Rp
298 Juta Pajak BOS, TPG, aset tumpang
tindih.
4.Dinas PU/PSDA Rp
456 Juta Aset tanpa SK, denda kontraktor
tak ditagih.
5. Dispar, Dishub, DLH, Disperkim,Rp 1,021 M Konsultan & mobdin melebihi SHS.
6. RSUD BLUD Rp
127 Juta Jasa pelayanan & Alkes
Total terdapat 7 SKPD dengan nilai Rp 3,112 Miliar,Belum
setor ke Kasda.
Menanggapi TGR Rp 3,1 Miliar yang mengendap, Direktur LSM Lembaga
Aspirasi Transparansi dan Advokasi Sukabumi (LATAS), Fery Permana, SH.MH.,
melontarkan kritik pedas dan menohok mengungkapkan “ Bahwa permasalahan ini Ini
gila ! Ini bukan kelalaian, ini mental maling anggaran yang dilegalkan lewat
pembiaran. Bagaimana mungkin Sekda sebagai Ketua TAPD dan Ketua Majelis TGR,
malah jadi juara TGR Rp 412 Juta kelebihan bayar oli dan servis mobil dinas….?
Standar Harga Satuan Perbup 36/2025 saja dilanggar, kartu pemeliharaan tidak
ada, mobil dinas Sekda dan Wabup servisnya asal-asalan pakai uang rakyat. Itu
uang rakyat Rp 412 Juta, bukan uang bapaknya !
PP 38 Tahun 2016 Pasal 4 jelas, TGR harus lunas 2 tahun
sejak SKTJM. Kalau macet, wajib diserahkan ke Kejaksaan. Faktanya dari LHP 2024
ke LHP 2025 TGR-nya nambah dari Rp 2,7 M ke Rp 3,1 M. Artinya Majelis TGR di
Sekda mati suri, tidak pernah sidang. Ketua TAPD-nya tidur…?
Dinas Kesehatan Rp 386 Juta, Dinas PU denda kontraktor Rp
189 Juta tidak ditagih. Kontraktornya siapa yang dilindungi….? Kenapa denda
tidak dipungut……? Ini ada dugaan kongkalikong…? “Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Kami dari LATAS sudah muak
lihat WTP 12 kali jadi kosmetik. WTP tapi TGR Rp 3,1 Miliar tidak dibayar, aset
750 m2 di Jl Yulius Usman hilang, 65 Ha di Blok Cibuaya dikuasai orang. WTP
apaan itu? WTP abal-abal…….?
Saya mendesak keras dari Kajari Sukabumi jangan diam!
Panggil Sekda, panggil Kadis Kesehatan, Kadis PU, Kadis Pendidikan. Buka
SKTJM-nya siapa saja yang belum bayar. Kalau 60 hari tidak dilunasi, sita
hartanya, lelang! Jangan kasih ampun pejabat yang makan uang rakyat lewat modus
kelebihan bayar. Kalau Kejari tidak bertindak, kami LATAS akan laporkan ke KPK
dan Kejati Jabar. “Tegas Fery.
TGR adalah pintu masuk korupsi berjamaah.Kelebihan bayar Rp
1,3 Miliar mobdin itu modusnya sama. Mark-up nota bengkel. Masa servis Avanza
Rp 20 juta sebulan…..? Itu mobil apa pesawat…..? Ini harus diaudit
investigatif, bukan audit reguler. BPK sudah kasih lampu kuning, tinggal APH
yang harus nyalakan lampu merah.”Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda Kabupaten Sukabumi dan
Kepala BPKAD belum memberikan keterangan resmi terkait TGR Rp 3,1 Miliar
tersebut. Media Patroli Sukabumi, kini menunggu apakah Pemkab
Sukabumi akan memberikan penjelasan dan informasi yang diminta melalui
mekanisme yang berlaku, atau persoalan tersebut justru berkembang menjadi
sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat serta proses hukum pada ranah
lainnya.*(GUNTA)









