terkini

Bapenda Kab Sukabumi Bersama DESDM Jabar Sosialisasikan Peraturan Baru Air Tanah Untuk Pelaku Usaha Di Cicurug

Patroli Sukabumi
, Jumat, Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T09:09:58Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 16 Oktober 2026 bertempat dilokasi Ruang rapat aula kecamatan cicurug.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Wilayah 1 Cianjur Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Pendampingan Percepatan Proses Administrasi Perizinan Air Tanah di Kabupaten Sukabumi dan peraturan Baru PP 28/2025 . Sumur Industri Wajib pajak di Atas 40 Meter

 

Kegiatan yang digelar di aula Kecamatan Cicurug tersebut dihadiri langsung oleh Camat Cicurug, Chaerul Ichwan, S.STP,Sekretaris  Bapenda Kabupaten Sukabumi H.Agus Kurniadi.SH.M.Si, serta Staff  fungsionala DPESDM Provinsi Jawa Barat M.Zhapran. ST.MT sebagai narasumber.Terpantau dalam foto, Camat Cicurug yang memakai peci hitam menjadi pemateri utama di tengah. Sosialisasi ini juga dihadiri unsur TNI dan puluhan pelaku usaha pengguna air tanah.

 

Dalam sosialisasi tersebut, Camat Cicurug mengatakan “ Bahwa pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi perizinan. Kami dari Pemerintah Kecamatan Cicurug sangat mendukung kegiatan yang digagas Bapenda bersama Cabang ESDM ini. Saya minta kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Cicurug agar tertib administrasi. Masa penataan sudah habis 31 Maret kemarin, jadi jangan sampai ada yang beroperasi tanpa izin. Urus izinnya, lengkapi laporan bulanan di E-OSMOSYS, dan bayar pajaknya. Ini untuk menjaga kelestarian air tanah kita dan juga untuk PAD Kabupaten Sukabumi.”Ucap Camat Cicurug




Sementara itu, Sekdis Bapenda H.Agus Kurniadi.SH.M.Si, mengatakan “ Bahwa sinergi perizinan dan pajak daerah.Perizinan air tanah memang kewenangan Provinsi melalui OSS, namun pajaknya menjadi kewenangan Kabupaten. Jadi setelah izin terbit, kewajiban pelaporan bulanan di E-OSMOSYS dan pembayaran Pajak Air Tanah harus tertib. Kami dari Bapenda siap mendampingi percepatan administrasinya. Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk kepastian hukum bagi pelaku usaha dan untuk menjaga kelestarian air tanah, sekaligus optimalisasi PAD Kabupaten Sukabumi. Percepatan perizinan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah.Kami dari Bapenda bersama DPESDM Provinsi Jabar sengaja turun langsung untuk mendampingi. Jangan sampai usaha bapak-ibu terkendala karena izin SIPA-nya belum lengkap atau mati. Kami bantu percepat.”Ucap Sekban Bapenda.

 

Sementara itu pihak DPESDM Provinsi Jabar M.Zhapran. ST.MT  menegaskan “ Bahwa izin pengambilan air tanah merupakan kewenangan provinsi, namun pihaknya siap mendampingi prosesnya hingga tuntas agar pelaku usaha di Sukabumi, khususnya di wilayah Cicurug yang banyak industri, bisa tertib aturan dan menjaga kelestarian air tanah.Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta yang sebagian besar merupakan pelaku usaha industri dan komersial yang selama ini masih bingung dengan alur perpanjangan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Masa Penataan Perizinan Air Tanah sudah selesai pada 31 Maret 2026. Jadi untuk sumur lama yang belum berizin untuk sementara belum bisa diproses, menunggu kebijakan baru dari pusat. Untuk yang sudah berizin, wajib lapor bulanan pengambilan dan muka air tanah, serta kualitas air per 6 bulan di E-OSMOSYS. Dan yang paling penting, untuk melindungi air bersih warga, akuifer bebas di kedalaman di bawah 40 meter hanya untuk domestik maksimal 10 m3 per hari. Untuk kegiatan usaha komersial dan industri wajib menyadap akuifer tertekan di atas 40 meter. Saya mengingatkan bahwa perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah memiliki SLA 30 hari kerja dan persyaratannya meliputi rekap laporan, bukti setor pajak air tanah setahun terakhir.Dengan sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi pelaku usaha di Sukabumi yang beroperasi tanpa SIPA yang sah.”Tegas M. Zhapran, ST. MT. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bapenda Kab Sukabumi Bersama DESDM Jabar Sosialisasikan Peraturan Baru Air Tanah Untuk Pelaku Usaha Di Cicurug

Terkini