PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 16 Oktober 2026 bertempat dilokasi Ruang rapat aula kecamatan cicurug.Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Energi Sumber Daya
Mineral (DESDM) Wilayah 1 Cianjur Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi
Pendampingan Percepatan Proses Administrasi Perizinan Air Tanah di Kabupaten
Sukabumi dan peraturan Baru PP 28/2025 . Sumur Industri Wajib pajak di Atas 40
Meter
Kegiatan yang digelar di aula Kecamatan Cicurug tersebut
dihadiri langsung oleh Camat Cicurug, Chaerul Ichwan, S.STP,Sekretaris Bapenda Kabupaten Sukabumi H.Agus
Kurniadi.SH.M.Si, serta Staff fungsionala DPESDM Provinsi Jawa Barat M.Zhapran.
ST.MT sebagai narasumber.Terpantau dalam foto, Camat Cicurug yang memakai
peci hitam menjadi pemateri utama di tengah. Sosialisasi ini juga dihadiri
unsur TNI dan puluhan pelaku usaha pengguna air tanah.
Dalam sosialisasi tersebut, Camat Cicurug mengatakan “ Bahwa
pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, pelaku usaha, dan pemerintah
daerah dalam menjaga tertib administrasi perizinan. Kami
dari Pemerintah Kecamatan Cicurug sangat mendukung kegiatan yang digagas
Bapenda bersama Cabang ESDM ini. Saya minta kepada seluruh pelaku usaha di
wilayah Cicurug agar tertib administrasi. Masa penataan sudah habis 31 Maret
kemarin, jadi jangan sampai ada yang beroperasi tanpa izin. Urus izinnya,
lengkapi laporan bulanan di E-OSMOSYS, dan bayar pajaknya. Ini untuk menjaga
kelestarian air tanah kita dan juga untuk PAD Kabupaten Sukabumi.”Ucap Camat
Cicurug
Sementara itu, Sekdis Bapenda H.Agus Kurniadi.SH.M.Si, mengatakan
“ Bahwa sinergi perizinan dan pajak daerah.Perizinan air tanah memang
kewenangan Provinsi melalui OSS, namun pajaknya menjadi kewenangan Kabupaten.
Jadi setelah izin terbit, kewajiban pelaporan bulanan di E-OSMOSYS dan
pembayaran Pajak Air Tanah harus tertib. Kami dari Bapenda siap mendampingi
percepatan administrasinya. Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk kepastian
hukum bagi pelaku usaha dan untuk menjaga kelestarian air tanah, sekaligus
optimalisasi PAD Kabupaten Sukabumi. Percepatan perizinan ini
bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah.Kami dari Bapenda
bersama DPESDM Provinsi Jabar sengaja turun langsung untuk mendampingi. Jangan
sampai usaha bapak-ibu terkendala karena izin SIPA-nya belum lengkap atau mati.
Kami bantu percepat.”Ucap Sekban Bapenda.
Sementara itu pihak DPESDM Provinsi Jabar M.Zhapran. ST.MT menegaskan “ Bahwa izin pengambilan air tanah
merupakan kewenangan provinsi, namun pihaknya siap mendampingi prosesnya hingga
tuntas agar pelaku usaha di Sukabumi, khususnya di wilayah Cicurug yang banyak
industri, bisa tertib aturan dan menjaga kelestarian air tanah.Kegiatan ini
disambut antusias oleh peserta yang sebagian besar merupakan pelaku usaha
industri dan komersial yang selama ini masih bingung dengan alur perpanjangan
Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Masa Penataan Perizinan Air
Tanah sudah selesai pada 31 Maret 2026. Jadi untuk sumur lama yang belum
berizin untuk sementara belum bisa diproses, menunggu kebijakan baru dari
pusat. Untuk yang sudah berizin, wajib lapor bulanan pengambilan dan muka air tanah,
serta kualitas air per 6 bulan di E-OSMOSYS. Dan yang paling penting, untuk
melindungi air bersih warga, akuifer bebas di kedalaman di bawah 40 meter hanya
untuk domestik maksimal 10 m3 per hari. Untuk kegiatan usaha komersial dan
industri wajib menyadap akuifer tertekan di atas 40 meter. Saya mengingatkan
bahwa perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah memiliki SLA 30 hari kerja dan
persyaratannya meliputi rekap laporan, bukti setor pajak air tanah setahun
terakhir.Dengan sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi pelaku usaha di
Sukabumi yang beroperasi tanpa SIPA yang sah.”Tegas M. Zhapran, ST. MT. *(GUNTA)









