PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 4 September 2026.Berburu Perebutan kompetesi dari Ketua Karang Taruna
Kabupaten Sukabumi menjadi trending topik pada minggu mingu ini. Perebutan
posisi Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu isyu yang
ramai diperbincangkan dalam beberapa pekan terakhir. Di tengah dinamika
tersebut, rekam jejak pengelolaan dana hibah untuk Karang Taruna Kabupaten
Sukabumi kembali menjadi sorotan masyarakat dan aktivis.
Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan
diketahui mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Namun, besaran
anggaran dan mekanisme penggunaannya kini dipertanyakan, terutama ketika publik
meminta keterbukaan mengenai program yang dibiayai, pihak yang mengelola,
hingga dokumen pertanggungjawabannya. Berdasarkan informasi yang
menjadi sorotan, dana pemberdayaan sosial untuk Karang Taruna pada tahun
anggaran 2024 disebut mencapai sekitar Rp,-500.000.000 . Angka serupa juga
disebut kembali dialokasikan pada tahun anggaran 2025.Pada prinsipnya, dana
hibah tersebut semestinya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi organisasi, antara lain peningkatan kesejahteraan sosial, pemberdayaan
generasi muda, pengembangan kapasitas kepemudaan, serta kegiatan sosial
kemasyarakatan.
Sementara itu aktivis pegiat sosial Ketua LSM LATAS
(Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ), Fery Permana, SH.MH,
menyikapi dan mengungkapkan “ Bahwa transparansi menjadi hal penting yang harus
dikedepankan dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah.Saya menyoroti
informasi mengenai adanya keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari
Fraksi PAN berinisial FAA yang disebut memiliki posisi sebagai bendahara Karang
Taruna Kabupaten Sukabumi. LATAS mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan
dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut apabila memang terdapat anggota DPRD
yang sekaligus menduduki posisi strategis sebagai bendahara organisasi penerima
hibah. Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan
konflik kepentingan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.”Ungkap Fery.
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Rekam jejak Dana Hibah
Karang Taruna Pada tahun anggaran 2024 dan 2025 program pemberdayaan sosial
dalam APBD Kabupaten Sukabumi tercatat ± Rp,-
1.000.000.000 . Namun
Karang Taruna tingkat kecamatan disebut memperoleh alokasi sekitar Rp,-5.000.000 per kecamatan setiap tahun
sebelum pajak.Jika angka tersebut dikalikan dengan 47 kecamatan, maka nilainya
mencapai sekitar Rp,-235.000.000 sebelum
pajak. Dengan demikian, apabila total hibah yang diterima sebesar Rp,-500.000.000 ,
masih terdapat selisih anggaran sekitar Rp,-265 .000.000 -jika dikali 2 tahun . Total Rp,-470.000.00,- . Dana digunakan yang belum
dipertanggung jawabkan . Anggaran ini berbagai kegiatan lainnya, antara lain
kegiatan ulang tahun Karang Taruna, kegiatan sosial, dan kegiatan organisasi
lainnya..Dalam data tersebut belum terlihat secara eksplisit keterangan mengenai
pos hibah yang secara khusus mencantumkan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dari pos anggaran mana
dana hibah tersebut dialokasikan, bagaimana mekanisme penganggarannya, serta
bagaimana proses penyalurannya kepada penerima hibah.Dalam pengelolaan hibah
daerah, keberadaan dokumen menjadi bagian penting untuk memastikan
akuntabilitas. Di antaranya proposal permohonan hibah, dokumen penganggaran
APBD, penetapan penerima hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bukti
transfer, rencana penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban.Ketentuan
pengelolaan keuangan daerah antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Tegasnya.
Bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada isyu
politik ataupun tudingan semata. Pemerintah daerah dan pengurus Karang Taruna
perlu membuka informasi mengenai besaran hibah, dasar pemberian, proposal
kegiatan, rincian penggunaan anggaran, bukti pengeluaran, hingga LPJ kepada
pihak yang berwenang dan masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan serta
pertanggungjawaban keuangan daerah.Dalam konteks pengelolaan hibah daerah,
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah mengatur bahwa pemberian hibah harus memperhatikan prinsip peruntukan
yang spesifik, tidak wajib dan tidak mengikat, serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, apabila suatu organisasi memperoleh hibah
pemerintah daerah secara berulang setiap tahun, hal tersebut tidak otomatis
berarti melanggar hukum. Namun, setiap pemberian hibah tetap harus memiliki
dasar penganggaran, persyaratan, tujuan, peruntukan, mekanisme pencairan, serta
pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan. Lembaga Yudikatif tidak boleh tutup
mata dalam permasahan ini.Saya terdapat
persoalan dalam LPJ atau penggunaan dana hibah.Jika penegak hukum menemukan
adanya indikasi tindak pidana dari dugaan dana hibah tidak digunakan sesuai
peruntukan atau LPJ-nya tidak sesuai fakta.Lembaga Yudikatif diproses sesuai
aturan hukum yang berlaku .
Publik kini menunggu klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten
Sukabumi, pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, serta pihak terkait
mengenai transparansi dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut .Karena itu,
publik patut mendapatkan penjelasan yang terang dari LPJ dana hibah yang
diterima Karang Taruna Kabupaten Sukabumi setiap tahun. Untuk program apa saja
dana tersebut digunakan, siapa yang mengelola, dan apakah seluruh penggunaan
sudah benar.”Pungkas Fery. *(GUNTA)


.jpg)








