terkini

Perebutan Kursi Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Memanas, Dana Hibah Rp 1 Miliar Ikut Dipertanyakan Uangnya Ke Mana, LPJ-nya Mana.....?

Patroli Sukabumi
, Kamis, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T02:26:23Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 4 September 2026.Berburu Perebutan kompetesi dari Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi menjadi trending topik pada minggu mingu ini. Perebutan posisi Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu isyu yang ramai diperbincangkan dalam beberapa pekan terakhir. Di tengah dinamika tersebut, rekam jejak pengelolaan dana hibah untuk Karang Taruna Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan masyarakat dan aktivis.


Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan diketahui mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Namun, besaran anggaran dan mekanisme penggunaannya kini dipertanyakan, terutama ketika publik meminta keterbukaan mengenai program yang dibiayai, pihak yang mengelola, hingga dokumen pertanggungjawabannya. Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan, dana pemberdayaan sosial untuk Karang Taruna pada tahun anggaran 2024 disebut mencapai sekitar Rp,-500.000.000 . Angka serupa juga disebut kembali dialokasikan pada tahun anggaran 2025.Pada prinsipnya, dana hibah tersebut semestinya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, antara lain peningkatan kesejahteraan sosial, pemberdayaan generasi muda, pengembangan kapasitas kepemudaan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

 

Sementara itu aktivis pegiat sosial Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ), Fery Permana, SH.MH, menyikapi dan mengungkapkan “ Bahwa  transparansi menjadi hal penting yang harus dikedepankan dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah.Saya menyoroti informasi mengenai adanya keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PAN berinisial FAA yang disebut memiliki posisi sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. LATAS mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut apabila memang terdapat anggota DPRD yang sekaligus menduduki posisi strategis sebagai bendahara organisasi penerima hibah. Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.”Ungkap Fery.

 



Lebih lanjut Fery menegaskan “ Rekam jejak Dana Hibah Karang Taruna Pada tahun anggaran 2024 dan 2025 program pemberdayaan sosial dalam APBD Kabupaten Sukabumi tercatat ± Rp,- 1.000.000.000 . Namun Karang Taruna tingkat kecamatan disebut memperoleh alokasi sekitar Rp,-5.000.000  per kecamatan setiap tahun sebelum pajak.Jika angka tersebut dikalikan dengan 47 kecamatan, maka nilainya mencapai sekitar Rp,-235.000.000  sebelum pajak. Dengan demikian, apabila total hibah yang diterima sebesar Rp,-500.000.000 , masih terdapat selisih anggaran sekitar Rp,-265 .000.000 -jika dikali 2 tahun . Total Rp,-470.000.00,- . Dana digunakan yang belum dipertanggung jawabkan . Anggaran ini berbagai kegiatan lainnya, antara lain kegiatan ulang tahun Karang Taruna, kegiatan sosial, dan kegiatan organisasi lainnya..Dalam data tersebut belum terlihat secara eksplisit keterangan mengenai pos hibah yang secara khusus mencantumkan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dari pos anggaran mana dana hibah tersebut dialokasikan, bagaimana mekanisme penganggarannya, serta bagaimana proses penyalurannya kepada penerima hibah.Dalam pengelolaan hibah daerah, keberadaan dokumen menjadi bagian penting untuk memastikan akuntabilitas. Di antaranya proposal permohonan hibah, dokumen penganggaran APBD, penetapan penerima hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bukti transfer, rencana penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban.Ketentuan pengelolaan keuangan daerah antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Tegasnya.

 

Bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada isyu politik ataupun tudingan semata. Pemerintah daerah dan pengurus Karang Taruna perlu membuka informasi mengenai besaran hibah, dasar pemberian, proposal kegiatan, rincian penggunaan anggaran, bukti pengeluaran, hingga LPJ kepada pihak yang berwenang dan masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah.Dalam konteks pengelolaan hibah daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa pemberian hibah harus memperhatikan prinsip peruntukan yang spesifik, tidak wajib dan tidak mengikat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Dengan demikian, apabila suatu organisasi memperoleh hibah pemerintah daerah secara berulang setiap tahun, hal tersebut tidak otomatis berarti melanggar hukum. Namun, setiap pemberian hibah tetap harus memiliki dasar penganggaran, persyaratan, tujuan, peruntukan, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan. Lembaga Yudikatif tidak boleh tutup mata dalam permasahan ini.Saya  terdapat persoalan dalam LPJ atau penggunaan dana hibah.Jika penegak hukum menemukan adanya indikasi tindak pidana dari dugaan dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukan atau LPJ-nya tidak sesuai fakta.Lembaga Yudikatif diproses sesuai aturan hukum yang berlaku .

 

Publik kini menunggu klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, serta pihak terkait mengenai transparansi dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut .Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan yang terang dari LPJ dana hibah yang diterima Karang Taruna Kabupaten Sukabumi setiap tahun. Untuk program apa saja dana tersebut digunakan, siapa yang mengelola, dan apakah seluruh penggunaan sudah benar.”Pungkas Fery. *(GUNTA)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perebutan Kursi Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Memanas, Dana Hibah Rp 1 Miliar Ikut Dipertanyakan Uangnya Ke Mana, LPJ-nya Mana.....?

Terkini