PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 23 September 2026. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kelengkapan perizinan sejumlah perusahaan
hotel di wilayah Kabupaten Sukabumi. ( Selasa-22/9/2026).
Pengawasan izin diarahkan mendorong optimalisasi Pendapatan
Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan aspek kelayakan dan keselamatan
bangunan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas hotel.
Dalam kesempatanya Wakil ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan “Bahwa pengawasan difokuskan pada sejumlah
dokumen perizinan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat
Laik Fungsi (SLF), serta Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).Hari ini Komisi I
DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan agenda pengawasan yang terjadwal di Badan
Musyawarah (Bamus). Fokus kita adalah mengevaluasi perizinan perusahaan,
khususnya izin PBG, SLF, dan IPAT. Pengawasan juga berkaitan dengan
mengoptimalkan potensi PAD di tengah kondisi efisiensi APBD 2026. Sektor
perizinan bangunan dan pemanfaatan air tanah menjadi salah satu aspek yang
mendapat perhatian.“Ucap Andri seusai rapat evaluasi di kantor kecamatan
cibadak.
Lebih lanjut Andri Hidayana, menegaskan “Karena APBD 2026
kita terdampak efisiensi, Komisi I bergerak untuk menggenjot Pendapatan Asli
Daerah. Salah satu sumber potensi PAD datang dari retribusi PBG serta izin
pemanfaatan air tanah.Selain aspek pendapatan, Komisi I menekankan pentingnya
pemenuhan standar keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan.Kami ingin
memastikan pengunjung maupun penghuni fasilitas hotel terlindungi. Kelayakan
fungsi dan keselamatan bangunan harus terjamin melalui kepemilikan SLF.Dalam
tahap awal pengawasan bersama perangkat daerah, Komisi I memanggil empat
pengelola hotel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak dan Nagrak.Dari
hasil klarifikasi dokumen, Hotel Mercure disebut telah memiliki kelengkapan
perizinan yang diperlukan. Hotel tersebut juga disebut menjadi salah satu
kontributor PAD dari sektor perhotelan dengan setoran lebih dari Rp1,5 miliar
dalam satu tahun terakhir.Sementara itu, Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan
Hotel Sakinah masih menjalani proses penyesuaian sejumlah dokumen, khususnya
SLF serta integrasi perizinan.”Tegasnya
Andri menjelaskan, persoalan yang dihadapi sejumlah hotel yang telah lama beroperasi antara lain berkaitan dengan perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuju PBG serta proses integrasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).Hotel-hotel lama ini dulunya memiliki IMB. Sekarang ada penyesuaian aturan baru ke PBG dan kewajiban sertifikasi SLF. Ketiga hotel tersebut saat ini sedang memproses penyesuaian dokumen.Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan waktu pembinaan kepada para pelaku usaha untuk melengkapi dokumen perizinan.Batas waktu yang diberikan hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu, Komisi I akan melakukan pemeriksaan atau cross-check kembali terhadap kelengkapan dokumen.Saat ini sifatnya masih pembinaan. Kami berikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember untuk melengkapi seluruh perizinan. Setelah tanggal 31 Desember, kami akan lakukan cross-check kembali. Jika masih belum taat, tentu akan ada langkah penindakan.”Pungkasnya. *(GUNTA)











