terkini

Disdik Kab Sukabumi Menegaskan MPLS 2026 Wajib Ramah Anak, Perploncoan Hingga Hukuman Fisik Dilarang

Patroli Sukabumi
, Senin, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T03:16:59Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 bertempat dilokasi Pendopo Kab Sukabumi. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena, S.Pd.I.Kp.M.SI menegaskan “Bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 wajib mengedepankan prinsip sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak. Saya menyampaikan, seluruh sekolah telah menerima surat edaran mengenai pelaksanaan MPLS. Edaran tersebut mengatur tata cara penyambutan peserta didik baru, termasuk ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan agar berlangsung edukatif tanpa praktik yang merugikan siswa.”Ungkapnya. (Senin 13/7/2026)

 

Lebih jauh Deden Sumpena menambahkan “ Tahun ini kami sudah mengeluarkan edaran tentang MPLS yang ramah. Di dalamnya telah diatur bagaimana memperlakukan peserta didik baru dengan baik, termasuk berbagai ketentuan teknis pelaksanaannya. Untuk jenjang SMP, pada tahun ajaran 2026/2027 tercatat sekitar 18.426 peserta didik baru yang diterima di 160 SMP Negeri, ditambahin swasta total sekitar 380 sekolah.Seluruh sekolah wajib berpedoman pada regulasi mengenai penyelenggaraan sekolah yang aman dan nyaman. Konsep orientasi peserta didik harus berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, serta pemberian layanan pendidikan yang sesuai dengan usia dan kebutuhan anak.”Tambahnya.

 

Selain itu, sejumlah praktik yang selama ini identik dengan masa orientasi dinyatakan dilarang, di antaranya perploncoan, hukuman yang merendahkan atau bersifat fisik, serta penggunaan atribut yang memberatkan peserta didik maupun orang tua.Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun MPLS, sekolah juga diingatkan agar tidak membebani orang tua dengan kewajiban menyediakan perlengkapan atau atribut tertentu di luar ketentuan. Sejak diberlakukannya konsep MPLS, praktik perploncoan sudah tidak diperbolehkan. Sekarang, dengan adanya ketentuan sekolah aman dan nyaman, sekolah harus benar-benar menjadi tempat yang melindungi peserta didik.Apabila terdapat pelanggaran disiplin selama MPLS, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pembinaan yang telah diatur sekolah dengan melibatkan komunikasi bersama orang tua serta tetap menghormati hak-hak anak.Saya berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan MPLS secara edukatif, inklusif, dan menyenangkan sehingga peserta didik baru mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah tanpa tekanan maupun intimidasi.”Pungkasnya. *(GUNTA)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disdik Kab Sukabumi Menegaskan MPLS 2026 Wajib Ramah Anak, Perploncoan Hingga Hukuman Fisik Dilarang

Terkini