PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 14 Juli 2026 bertempat dilokasi Pendopo Kab Sukabumi. Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena, S.Pd.I.Kp.M.SI menegaskan “Bahwa
pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran
2026/2027 wajib mengedepankan prinsip sekolah yang aman, nyaman, dan ramah
anak. Saya menyampaikan, seluruh sekolah telah menerima surat edaran mengenai
pelaksanaan MPLS. Edaran tersebut mengatur tata cara penyambutan peserta didik
baru, termasuk ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan agar berlangsung edukatif
tanpa praktik yang merugikan siswa.”Ungkapnya. (Senin 13/7/2026)
Lebih jauh Deden Sumpena menambahkan “ Tahun ini kami sudah
mengeluarkan edaran tentang MPLS yang ramah. Di dalamnya telah diatur bagaimana
memperlakukan peserta didik baru dengan baik, termasuk berbagai ketentuan
teknis pelaksanaannya. Untuk jenjang SMP, pada tahun ajaran 2026/2027
tercatat sekitar 18.426 peserta didik baru yang diterima di 160 SMP Negeri,
ditambahin swasta total sekitar 380 sekolah.Seluruh sekolah wajib berpedoman
pada regulasi mengenai penyelenggaraan sekolah yang aman dan nyaman. Konsep
orientasi peserta didik harus berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah,
pembentukan karakter, serta pemberian layanan pendidikan yang sesuai dengan
usia dan kebutuhan anak.”Tambahnya.
Selain itu, sejumlah praktik yang selama ini identik dengan
masa orientasi dinyatakan dilarang, di antaranya perploncoan, hukuman yang
merendahkan atau bersifat fisik, serta penggunaan atribut yang memberatkan
peserta didik maupun orang tua.Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB) maupun MPLS, sekolah juga diingatkan agar tidak membebani orang tua
dengan kewajiban menyediakan perlengkapan atau atribut tertentu di luar
ketentuan. Sejak diberlakukannya konsep MPLS, praktik perploncoan
sudah tidak diperbolehkan. Sekarang, dengan adanya ketentuan sekolah aman dan
nyaman, sekolah harus benar-benar menjadi tempat yang melindungi peserta didik.Apabila
terdapat pelanggaran disiplin selama MPLS, penyelesaiannya harus dilakukan
melalui mekanisme pembinaan yang telah diatur sekolah dengan melibatkan
komunikasi bersama orang tua serta tetap menghormati hak-hak anak.Saya berharap
seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan MPLS secara edukatif, inklusif,
dan menyenangkan sehingga peserta didik baru mampu beradaptasi dengan
lingkungan sekolah tanpa tekanan maupun intimidasi.”Pungkasnya. *(GUNTA)









