PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 24 Juni 2026. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat
Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 . di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten
Sukabumi. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi
Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan
lainnya.
Rapat Paripurna kali ini membahas empat agenda utama, yaitu
penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, penyampaian jawaban Bupati
atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengumuman dan
penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda, serta
pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP). (Selasa 23/6/2026)
Selanjutnya, pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H.
Andreas, SE menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD
terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Dalam
rapat juga diumumkan jadwal pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah
DPRD Kabupaten Sukabumi tanggal 30 April 2026, pembahasan akan dilaksanakan
oleh Komisi-Komisi DPRD bersama mitra kerja pada 24–26 Juni 2026. Selanjutnya,
Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) dijadwalkan melaksanakan pembahasan pada 29 Juni 2026, sedangkan Rapat
Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut
dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh rangkaian
pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga proses penyusunan dan
pembahasan Raperda dapat diselesaikan secara optimal, tepat waktu, dan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.Pada agenda berikutnya, DPRD mengumumkan
penugasan alat kelengkapan DPRD untuk melakukan pembahasan terhadap tiga
Raperda prakarsa DPRD sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Berdasarkan
Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Program
Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2026, penugasan tersebut
meliputi:
Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan
dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda);Raperda tentang
Desa dibahas oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi; dan Raperda tentang
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.Melalui penugasan
tersebut, DPRD berharap proses pembahasan setiap Raperda dapat dilakukan secara
komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab
kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Agenda terakhir Rapat Paripurna adalah pengumuman perubahan
susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi
Nomor 023/F-PPP/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang Usulan Rotasi Anggota
Fraksi pada Alat Kelengkapan DPRD.Adapun perubahan susunan alat kelengkapan
DPRD tersebut meliputi:
1.Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE digantikan oleh H. Apep
Saepul Mahdan, S.IP. sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi
2.Bambang Nurpalah berpindah dari Komisi III menjadi
anggota Komisi IV; dan
3.Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE berpindah dari Komisi IV
menjadi anggota Komisi III.
Perubahan susunan alat kelengkapan DPRD tersebut akan
menjadi dasar penetapan perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai
Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan
2024–2029.*(GUNTA)








