PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 4 Maret 2026. Dalam rangka memperingati Hari Kehakiman
Nasional,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi
menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum di sektor ketenagakerjaan
sebagai fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, adil,
dan berkelanjutan.
Dalam Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi.A.Md.SE menyatakan “ Bahwa kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan merupakan elemen krusial dalam menjamin perlindungan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Seluruh kebijakan dan pelayanan di sektor tenaga kerja harus berpijak pada regulasi yang berlaku demi melindungi hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Ujar Sigit.
Lebih jauh Sigit Widarmadi memaparkan “ Bahwa
supremasi hukum menjadi landasan utama dalam menciptakan iklim kerja yang
kondusif, adil, dan profesional. Prinsip tersebut juga selaras dengan amanat
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Selain
itu, pelaksanaan hubungan industrial di daerah harus mengacu pada Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(PPHI), guna memastikan setiap perselisihan diselesaikan melalui mekanisme
hukum yang adil, mulai dari mediasi, konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan
Industrial.
Bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik
merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung tata kelola
pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.Pengawasan dan
pembinaan terus dilakukan agar pelaksanaan aturan berjalan konsisten dan tepat
sasaran, sesuai dengan prinsip good governance serta amanat Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Saya juga menekankan bahwa fungsi
pengawasan ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam memastikan
perusahaan menjalankan kewajibannya, termasuk pemenuhan upah sesuai ketentuan,
jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang BPJS, serta penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja
(K3).
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap terwujudnya sistem hukum yang independen, berwibawa, dan terpercaya. Momentum Hari Kehakiman Nasional diharapkan semakin memperkuat integritas aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan tanpa pandang bulu. Dengan komitmen tersebut,Disnakertrans Kab Sukabumi optimistis dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, profesional, dan berlandaskan hukum demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.”Paparnya. *(GUNTA)











