PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 18 Maret 2026. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Surat Edaran Bupati Nomor 500.13/2519/Dispar/2026 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang Aman, Nyaman, Menyenangkan dan Penuh Kenangan pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, serta Surat Keputusan Bupati Nomor 500.13.3/Kep.264-DISPAR/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tentang Pengurangan Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata, menuai sorotan publik.
Dalam kesempatanya Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar .MM mengatakan “ Bahwa kebijakan pengurangan retribusi yang sejatinya bertujuan mendorong kunjungan wisata dan memberikan keringanan bagi Masyarakat kabupaten Sukabumi. Kini jangan sampai dinilai negative dari tahun demoi tahun. Dugaan ini berpotensi menimbulkan celah penyimpangan di lapangan. Lemahnya pengawasan dan tidak transparannya mekanisme penarikan retribusi dikhawatirkan membuka ruang praktik pungutan liar (PUNGLI) hingga dugaan korupsi.Secara hukum, pengelolaan retribusi Pemkab Sukabumi mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, serta disertai mekanisme akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, pelaksanaan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.”Ungkpanya.
Lebih jauh Bupati Asep Japar menambahkan “Apabila dalam implementasinya ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Bahkan, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pengurangan tarif retribusi juga berpotensi disalahgunakan melalui praktik “TARIF GANDA” di lapangan, di mana pengunjung tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait besaran tarif resmi setelah diskon. Situasi ini dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik pungutan di luar ketentuan dan tidak menyetorkannya ke kas daerah.Selain itu, kurangnya sistem digitalisasi atau transaksi non-tunai dalam pengelolaan retribusi wisata dinilai menjadi faktor risiko utama terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan pemerintah membuka informasi terkait tarif, mekanisme pembayaran, hingga pelaporan penerimaan secara terbuka kepada masyarakat.”Tambahnya.
Dalam kesempatanya Pengamat kebijakan publik kesemptanya Sekretaris Jenderal LSM Pekat IB ( Penyakit Masyarakat Indonesia Bersatu ), Jefry memaparkan “Saya menilai bahwa Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi perlu memastikan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, pengawasan lapangan yang intensif, serta keterlibatan aparat penegak hukum dalam monitoring selama masa libur Idul Fitri. Tanpa langkah tersebut, kebijakan yang bertujuan baik justru berisiko menjadi pintu masuk praktik-praktik ilegal.Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan kerugian bagi daerah maupun public.”Paparnya. *(GUNTA)










