PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 19 February 2026.Mencuatnya Permasalahan Kampung Haji BPKH di
Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung. Berawal adanya klaim dari seorang penggarap terhadap
lahan yang saat ini dimanfaatkan warga korban bencana untuk program
pemberdayaan Masyarakat. Ketika sedang mengerjakan pembangunan kandang ternak
kambing.Lahan tersebut sebelumnya disebut sebagai bagian dari hibah untuk
relokasi korban bencana.
Dalam kesempatanya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman.SH.MM. menyatakan “ Saya akan menugaskan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) untuk melakukan pengecekan langsung terhadap permasalahan pertanahan yang terjadi di Kampung Haji BPKH, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung.Nanti kami akan turun terlebih dahulu, kami akan cek ke lapangan. Kami akan tugaskan Kepala DPTR. Saya mengaku belum menerima laporan resmi terkait sengketa lahan tersebut. Selama ini terpantau kerja sama pembangunan permukiman relokasi korban bencana berjalan baik. Soal permasalahan lahan dengan penggarap, saya belum ada laporan. Kalau tanah khusus hasil kerja sama pembangunan malah sudah bagus.” Ungkap Sekda Ade saat dikonfirmasi awak media di Gedung Pendopo Pemkab Sukabumi.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kampung Haji BPKH, Ustaz
Saepulloh, menjelaskan “Bahwa setelah 129 unit hunian tetap (huntap) ditempati
korban bencana, program pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan DT Peduli terus berjalan. Program terbaru
berupa peternakan kambing kini tengah dikembangkan.Namun dalam proses
pembangunan kandang ternak, muncul klaim dari pihak penggarap yang mengaku
lahan tersebut sebagai tanah garapannya. Warga menyatakan lahan tersebut
merupakan bagian dari lahan hibah seluas 5 hektare yang diperuntukkan bagi
relokasi dan fasilitas pendukungnya.Penggarapnya bukan warga Kampung Haji.”Tegas
Saepulloh yang juga Penasihat Forum Persatuan Masyarakat Kampung Haji (FPMKH).
Lebih jauh Ustaz
Saepulloh menambahkan “ Bahwa pada 23 Juli 2023 telah ditandatangani Surat
Pernyataan Komitmen Bersama antara perwakilan warga korban bencana dan
Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Pemkab
Sukabumi menyediakan lahan seluas 5 hektare berstatus hibah untuk pembangunan
129 unit hunian tetap beserta fasilitas lainnya.Secara hukum, status tanah
hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
yang menyatakan bahwa hibah merupakan suatu perjanjian di mana pemberi hibah,
di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan
suatu benda guna kepentingan penerima hibah.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), setiap hak atas tanah wajib memiliki kepastian hukum melalui pendaftaran tanah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UUPA, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Apabila lahan hibah tersebut belum dilakukan pengukuran resmi dan pemasangan tanda batas oleh instansi berwenang, maka potensi tumpang tindih klaim dan konflik agraria sangat mungkin terjadi. Dalam perspektif hukum pertanahan, pemasangan tanda batas dan pencatatan dalam sertifikat merupakan bagian penting dari asas kepastian hukum dan asas publisitas.Sudah jelas lahan hibahnya seluas lima hektare, namun sampai saat ini belum ada pemasangan tanda batas dari pemerintah,
Saya berharap Pemkab Sukabumi melalui DPTR segera melakukan
verifikasi lapangan, pengukuran, dan penegasan batas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dengan pihak
penggarap.Kami berharap pemerintah segera menjelaskan dan memastikan
batas-batas lahan hibah ini agar ke depan tidak menimbulkan sengketa.Jika
terbukti lahan tersebut sah sebagai tanah hibah yang telah dialokasikan untuk
kepentingan relokasi korban bencana, maka segala bentuk penguasaan tanpa hak
berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1365 KUHPerdata, bahkan dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana
apabila terdapat unsur penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385
KUHP.”Tambahnya.
Terpantau kini publik menunggu langkah konkret Pemkab
Sukabumi dalam menjamin kepastian hukum atas lahan hibah tersebut demi
melindungi hak-hak korban bencana dan mencegah konflik agraria di kemudian
hari. * (GUNTA/SMSI/Red-Pel )

.jpg)









