terkini

Bupati Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Tertib Ramadan 1447 H, Hiburan Malam Ditutup dan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Patroli Sukabumi
, Selasa, Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T09:14:10Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 17 February 2026. Dalam upaya menjaga stabilitas sosial, ketertiban umum, serta kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi menerbitkan Surat Edaran Tertib Ramadan sebagai pedoman bersama bagi seluruh elemen masyarakat.Surat Edaran Nomor 400.8.22/IF10/Kesra/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, pada 13 Februari 2026. Edaran ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan, organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga kalangan pemuda di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Bupati Asep Japar menegaskan “Bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan sosial selama Ramadan, sekaligus menjadikan Sukabumi sebagai contoh daerah yang mampu memadukan nilai religiusitas, ketertiban hukum, dan produktivitas ekonomi secara seimbang.Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas sosial tanpa mengesampingkan produktivitas ekonomi. Ramadan bukan hanya momentum ibadah, tetapi juga ujian kedewasaan sosial. Pemerintah hadir memastikan seluruh pihak menjalankan aktivitasnya secara tertib, adil, dan saling menghormati.”Ujar Asep Japar dalam keterangannya.

 

Menjelang Ramadan dan Idulfitri, mobilitas masyarakat diprediksi meningkat. Pemerintah menilai potensi gangguan ketertiban umum, konflik sosial, hingga pelanggaran ketenagakerjaan perlu diantisipasi sejak dini. Dalam edaran tersebut ditegaskan pentingnya menjaga persatuan dan toleransi antarumat beragama, menolak hoaks dan provokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwenang.Pengaturan Jam Kerja dan Hak Pekerja.Salah satu poin krusial dalam Surat Edaran tersebut adalah pengaturan jam kerja selama Ramadan yang tetap mengacu pada ketentuan nasional, dengan penyesuaian kondisi ibadah. Ketentuannya sebagai berikut:

1. 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja.

 

2. 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.

 

3. Perusahaan wajib memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk menjalankan ibadah, terutama menjelang berbuka puasa dan Salat Maghrib, dengan jam kerja maksimal berakhir pukul 16.30 WIB.

 

4. Bagi perusahaan yang menerapkan sistem shift atau lembur, pengusaha tetap diwajibkan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta menyediakan fasilitas ibadah yang layak.

 

5. Seluruh perusahaan wajib berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadan di tingkat kecamatan.

 

 

Operasional Usaha Diatur Ketat.Pemerintah daerah juga mengatur operasional usaha selama Ramadan, di antaranya:Restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan sejenisnya wajib tutup total selama Ramadan hingga tujuh hari setelah Idulfitri.Hotel dan penginapan diminta selektif dalam menerima tamu serta dilarang menjual minuman beralkohol dan narkoba.


Penjualan dan penggunaan petasan atau mercon dilarang keras.Langkah ini dinilai penting untuk menjaga citra Sukabumi sebagai daerah religius sekaligus destinasi wisata yang aman dan ramah keluarga.THR Wajib Dibayar, Sanksi Menanti Pelanggar.Sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja, seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Perusahaan juga diwajibkan memasang baliho atau pengumuman resmi terkait Surat Edaran Tertib Ramadan serta siap menerima sanksi administratif hingga sanksi hukum apabila terbukti melanggar. Surat Edaran ini bukan sekadar imbauan, tetapi bentuk komitmen negara hadir melindungi hak pekerja sekaligus menjaga marwah Ramadan.Tegas Asep Japar.

 

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Tertib Ramadan 1447 H ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghadirkan model pengelolaan Ramadan berbasis kearifan lokal, religius, humanis, dan taat hukum. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan Ramadan yang khusyuk secara spiritual, stabil secara sosial, serta adil secara ekonomi—sebagai fondasi menuju masyarakat yang harmonis pasca-Idulfitri. *(GUNTA )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Tertib Ramadan 1447 H, Hiburan Malam Ditutup dan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Terkini