terkini

Diduga Program CSR STAR ENERGY Di Wilayah Kabandungan–Kalapanunggal Terdapat 5 Desa Tak Tersentuh, Di Mana Letak Keadilannya..?

Patroli Sukabumi
, Jumat, Februari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T08:46:18Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 21 February 2026.Keberadaan perusahaan panas bumi STAR ENERGY di wilayah Kecamatan Kabandungan dan Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan. Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pemanfaatan sumber daya alam, kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) bukanlah pilihan moral, melainkan perintah undang-undang. Kecamatan Kabandungan di Kabupaten Sukabumi terdiri dari 6 desa, yaitu Desa Kabandungan, Cipeuteuy, Cihamerang, Tugubandung, Mekarjaya, dan Cianaga. Kecamatan Kalapanunggal di Kabupaten Sukabumi terdiri dari 7 desa, yaitu: Desa Kalapanunggal, Desa Pulosari, Desa Makasari, Desa Kadununggal, Desa Walangsari, Desa Palasari Girang, dan Desa Gunung Endut.

Hasi investigasi  dari data tahun 2025 penyalura Dana CSR. Realisasi Kegiatan CSR dari STAR ENERGY Tahun 2025,Semester I dan II dengan pagu anggaran Rp,- 1.527.149.000,00.Dari 13 desa di dua kecamatan tersebut realitanya terdapat ada 5 Desa yang secara nyata menerima manfaat program CSR, maka muncul persoalan serius: apakah kewajiban hukum telah dijalankan sebagaimana mestinya….? Desa Cipeuteuy, Desa Cihamerang, Desa Makasari, Desa Kadununggal, Desa Walangsari,tidak mendapat kan program CSR. CSR Dari Star Energy didominasi oleh Desa Kabandungan mendapatkan 12 program kegiatan dan Desa  Kalapanunggal 12 program kegiatan.

 

Dalam kesempatanya pegiat praktisi hukum Fery Permana.SH.MH menyampaikan” Bahwsanya CSR Adalah Kewajiban, Bukan Sukarela Dasar hukumnya jelas:

1.Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

2.PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL

3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor  5 Tahun 2023 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan

Perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam WAJIB melaksanakan CSR.Bahkan ditegaskan bahwa,CSR harus dianggarkan sebagai biaya perusahaan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.Artinya CSR bukan sekadar kegiatan simbolik, bukan bantuan insidental, dan bukan program yang hanya menyentuh kelompok tertentu atau Desa tertentu saja.Prinsip Kepatutan dan Kewajaran Harus Berbasis Dampak Wilayah.Dalam konteks hukum administrasi dan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), pelaksanaan CSR harus mempertimbangkan:

1.Wilayah terdampak operasional

2.Jumlah desa/masyarakat sekitar

3.Dampak sosial dan lingkungan

4.Asas keadilan distributif

Jika terdapat 13 desa namu yang mendapat program hanya 8 Desa . Sedangkan 5 Desa laninya masih dalam radius wilayah operasi, namun tidak mendapatkan Program CSR secara nyata, maka secara prinsip hukum muncul dugaan kuat bahwa.Pelaksanaan CSR tidak berbasis wilayah terdampak,Tidak memenuhi asas pemerataan,Berpotensi bertentangan dengan prinsip kepatutan dan kewajaran. “Ungkpanya.

Lebih jauh Fery menambahkan “ Bahwa Asas Keadilan Sosial dalam Konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Makna “Kemakmuran Rakyat” tidak boleh dimaknai secara abstrak. Rakyat yang paling dekat dan terdampak langsung justru harus menjadi prioritas utama penerima manfaat.Jika wilayah penghasil energi justru tidak mendapatkan manfaat sosial, maka terjadi ketimpangan yang bertentangan dengan semangat konstitusi.Apakah Ini Bentuk Pengabaian Kewajiban…?

Secara hukum, pengabaian CSR dapat berimplikasi pada: Evaluasi oleh instansi teknis pemberi izin,Penilaian ulang dalam aspek kepatuhan lingkungan dan sosial,Potensi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.CSR bukan soal angka persen. Namun soal proporsionalitas dan distribusi yang adil.Jika dari 13 desa tidak ada yang menerima, maka problemnya bukan kecilnya anggaran, melainkan dugaan tidak adanya implementasi yang merata.Transparansi Publik Harus Dibuka.Untuk menghindari polemik dan kecurigaan publik, perusahaan seharusnya membuka:


1.Laporan anggaran CSR tahunan

2.Daftar desa penerima program

3.Jenis kegiatan dan nilai program

4.Mekanisme penentuan lokasi penerima

Tanpa transparansi, publik akan menilai bahwa kewajiban hukum hanya dilaksanakan di atas kertas.CSR Bukan Sekadar Formalitas.Dalam konteks negara hukum, perusahaan yang memanfaatkan energi panas bumi tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga kepada masyarakat sekitar.Jika benar 13 desa di Kabandungan dan Kalapanunggal tidak tersentuh CSR, maka ini bukan lagi persoalan teknis — ini persoalan keadilan hukum.Karena hukum tidak hanya mengatur keuntungan, tetapi juga mengatur tanggung jawab.Kejari Kabupaten Sukabumi sudah sewajarnya menginvestigasi penerima manfaat CSR ini dari Penyalagunan anggaran yg diduga disalah gunakan atau bermasalah dengan hukum ”Pungkasnya. *( GUNTA/Red -Pel )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Program CSR STAR ENERGY Di Wilayah Kabandungan–Kalapanunggal Terdapat 5 Desa Tak Tersentuh, Di Mana Letak Keadilannya..?

Terkini