PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Selasa tanggal 17 February 2026. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Sukabumi,H.Iwan Ridwan, didampingi Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali.S.IP
menggelar audiensi dengan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung
terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten,
Kecamatan Sagaranten.
Hasil Informasi dan investigasi yang dihimpun, audiensi
tersebut dilaksanakan di Ruang Badan
Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari jum,at (13/2/2026). Pertemuan ini menghadirkan para pemangku
kepentingan, di antaranya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten
Sukabumi, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kabupaten Sukabumi, Camat Sagaranten, serta Kepala Desa Sagaranten.Perwakilan
PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung turut hadir sebagai pihak yang
berkaitan dengan penguasaan dan rencana pelepasan lahan.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan konkret
sebagai langkah percepatan penyelesaian status tanah, antara lain:
1. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan serta
memverifikasi data dan peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri sebagai dasar
administrasi dan penetapan batas wilayah oleh Pemerintah Desa Sagaranten.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan pentingnya
kepastian hukum atas hak-hak tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah terkait validasi data fisik dan yuridis.
2. DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi
dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan Surat Pernyataan
Penyerahan (SPH) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat/desa.
Proses ini harus memenuhi prinsip tertib administrasi pertanahan dan asas
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan yang berlaku.
3. Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan
SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan
pengelola lahan. Pembentukan koperasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur kedudukan koperasi sebagai
badan hukum yang sah dalam pengelolaan aset dan kepentingan ekonomi masyarakat.
4. DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan monitoring dan
evaluasi dalam jangka waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pihak
melaksanakan komitmen yang telah disepakati. Fungsi ini merupakan bagian dari
tugas pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh seluruh pihak
yang hadir dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung
Puncak Ceuri.DPRD Kabupaten Sukabumi berharap kesepakatan tersebut dapat
menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menciptakan
tertib administrasi pertanahan di wilayah Sagaranten, sehingga potensi sengketa
di kemudian hari dapat dicegah sesuai prinsip negara hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. *(GUNTA/Red-Pel)










