PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 16 Desember 2025. Ramainya sorotan publik terhadap Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinilai
tidak bisa dilepaskan dari dugaan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip
penyelenggaraan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa lapas
wajib dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi
pada pembinaan warga binaan.
Sementara itu Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMAKI) melalui presidium Paiman Tamim mengungkapkan “ Saya menilai banyaknya kritik public mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga aliansi masyarakat .Kini menjadi indikasi kuat adanya ketidak beresan dalam sistem dan pelayanan lapas. Kondisi tersebut bertentangan dengan asas good governance dan prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap pejabat publik bersikap terbuka, responsif, serta tidak antikritik.
Lebih lanjut AMAKI menambahkan “ Saya juga menyoroti adanya
dugaan pungutan liar yang, jika terbukti, berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang setiap penyelenggara negara
menerima atau meminta sesuatu di luar ketentuan yang sah.Selain itu, dugaan
aktivitas peternakan sapi di lingkungan lapas tanpa dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang mewajibkan setiap kegiatan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan
memiliki izin dan kajian lingkungan yang sah.
AMAKI juga mempertanyakan legalitas status lahan Lapas Warungkiara yang diduga berada di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU). Jika benar, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan agraria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang mengharuskan kejelasan status dan peruntukan lahan negara.Atas dasar berbagai dugaan tersebut, AMAKI mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menteri Hukum dan HAM untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Bahkan, AMAKI secara tegas meminta Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto.SH. MH. agar mencopot dan memeriksa Kalapas Warungkiara demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Menurut AMAKI, sikap pejabat publik yang terkesan defensif, beraroma ego sektoral, hingga diduga melaporkan kritik masyarakat tanpa dasar hukum yang kuat, justru bertentangan dengan etika pejabat negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Mereka menegaskan, pejabat publik seharusnya siap diawasi, dikritik, dan bertanggung jawab, bukan sebaliknya.” Tambahnya.*(GUNTA)











