PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 18 November 2025. Hasi investigas Proyek pembangunan jaringan irigasi
milik Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT .Adhi Karya pada jalur irigasi
mulai dari Kecamatan Cicurug—meliputi Desa Nyangkowek dan Desa Mekarsari—hingga
wilayah Kecamatan Parungkuda, tepatnya Desa Pondokkaso Landeuh, menuai kritik
keras dari masyarakat dan insan pers.
Di lapangan, sejumlah temuan memperlihatkan bahwa pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak mengedepankan transparansi. Informasi formal mengenai nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, jadwal pelaksanaan, hingga siapa saja subkontraktor yang turun di lapangan tidak disampaikan secara terbuka. Padahal sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008), proyek yang dibiayai anggaran negara wajib dapat diakses publik.
Dalam kesempatanya Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jawa Barat, Jaya Taruna mengungkapkan “ Saya menyoroti dugaan ketidak terbukaan ini dan meminta pemerintah bertindak.Ini proyek strategis yang menyangkut hajat hidup petani di dua kecamatan. Maka PUPR dan PT Adhi Karya wajib menjalankan prinsip transparansi. Kalau benar ada pekerjaan yang disubkon tanpa prosedur, ini pelanggaran dan harus dievaluasi.Saya juga meminta BBWS Jawa Barat dan pihak kementerian turun langsung mengecek kondisi di lapangan.Kami mendesak adanya klarifikasi resmi. Jangan sampai proyek ini hanya dikerjakan asal-asalan karena tidak ada pengawasan terbuka. Publik berhak tahu siapa yang mengerjakan, bagaimana kualitasnya, dan sejauh mana progresnya.Ketiadaan papan informasi dan lemahnya komunikasi antara kontraktor utama dengan masyarakat setempat menimbulkan dugaan bahwa sebagian pekerjaan dialihkan kepada subkontraktor tanpa pengawasan dan persetujuan yang jelas. Ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan kontraktor utama untuk melaporkan dan memperoleh izin apabila hendak melakukan subkon.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Jaya Taruna menambhakan “ Dikhawatirkan,
praktik subkon tanpa kontrol ini dapat memengaruhi kualitas infrastruktur
irigasi, mengingat jalur yang dibangun akan mengaliri area pertanian dari
Cicurug menuju Parungkuda yang sangat bergantung pada distribusi air yang
stabil. Dikhawatirkan,
praktik subkon tanpa kontrol ini dapat memengaruhi kualitas infrastruktur
irigasi, mengingat jalur yang dibangun akan mengaliri area pertanian dari
Cicurug menuju Parungkuda yang sangat bergantung pada distribusi air yang
stabil.
ANALISIS HUKUM PROYEK IRIGASI PUPR
CICURUG–PARUNGKUDA
1. Keterbukaan Informasi Proyek Pemerintah
Dasar Hukum:
1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(UU KIP)
2.Peraturan Komisi Informasi No. 1/2021 tentang Standar
Layanan Informasi Publik
3.Perpres 54/2010 jo. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
1. Nama kegiatan
2. Nomor kontrak
3. Nilai kontrak
4. Waktu pelaksanaan
5. Kontraktor pelaksana
6. Konsultan pengawas
7. Sumber anggaran
Jika perihal tersebut diatas tidak terdapat atau terpasang maka potensi pelanggaran di lapangan maka tanda tanya "Sedang Ada Pekerjaan Proyek" tanpa informasi tersebut.Tentunya ini sudah melanggar Pasal 9 UU KIP, karena badan publik wajib menyediakan informasi pembangunan yang dibiayai negara.Potensi mal administrasi sesuai UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) berupa penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum.Menimbulkan dugaan tidak transparan dalam penggunaan anggaran negara.”Tambahnya. *(GUNTA)










