PATROLI SUKAUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025.Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 6 Mei 2025. Peraturan ini membawa dampak negative hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Sukabumi, yang selama ini memiliki tim Saber Pungli aktif di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).Informasi dihimpun media, Maraknya dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang makin merajalela ke para pencari kerja (Pencaker) di Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Pusat justru membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Dalam kesempatanya Kepala Kesbangpol Kabupaten Sukabumi,
Try Romadhono, menegaskan “ Bahwa pembubaran tim di tingkat daerah memerlukan
payung hukum lanjutan. Dasar pembentukan tim di daerah harus dicabut dengan
prosedur yang sama.Karena pembentukan Saber Pungli di Kabupaten Sukabumi
melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, maka pencabutannya pun akan diterbitkan
dengan SK baru. Pasca-pembekuannya Saya menyebutkan bahwa fungsi tim ini akan
dialihkan menjadi Satgas Pemberantasan Premanisme. Satgas baru ini merupakan
inisiasi dari Gubernur Jawa Barat dan akan diberlakukan serentak di seluruh
wilayah Jawa Barat, sejalan dengan deklarasi pilot project nasional Kementerian
Dalam Negeri sejak Mei 2025.Anggaran dan Fasilitas Tetap Dipertahankan.Meskipun
Satgas Saber Pungli sudah resmi dibekukan. Saya memastikan anggaran hibah yang
telah berjalan dalam tahun anggaran 2025 tetap harus dipertanggungjawabkan
sesuai mekanisme keuangan daerah. Menariknya, fasilitas pendukung tim yang
lama, seperti sekretariat, kendaraan operasional, dan sarana lainnya, masih
tetap dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas Satgas Premanisme yang baru.Regulasi
boleh berubah, tapi fasilitas dan infrastruktur yang sudah ada tetap kita
optimalkan untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan premanisme.”Ungkap
Try, kepada awak media Jumat (03/10/2025).
Lebih lanjut Try mnambahkan “Prestasi dan Kasus yang Pernah
Ditangani.Selama aktif, Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi mencatatkan
kinerja yang membanggakan, di mana dalam dua periode terakhir, Sukabumi
berhasil menempati peringkat kedua se-Jawa Barat dalam penilaian kinerja.Penilaian
itu mencakup aspek regulasi, indikator capaian, dukungan Pemda, hingga
kelengkapan sarana sekretariat. Termasuk capaian pencegahan dan penindakan
kasus pungli.Salah satu kasus besar yang menjadi sorotan adalah dugaan pungutan
liar terhadap pencari kerja di PT GSI serta kasus pungli parkir. Perkara GSI
bahkan sempat menyita perhatian publik sebelum hasil rekomendasi tim Saber
Pungli diserahkan kepada penyidik Polres untuk diproses lebih lanjut.Selain
penindakan, Satgas Saber Pungli juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui
edukasi ke desa, kelurahan, BUMD, dan dinas-dinas. Pemasangan baliho anti
pungli juga menjadi strategi sosialisasi.Soal pungli ini kan ada yang memberi
dan menerima, jadi edukasi harus sampai ke masyarakat. Kami tekankan pentingnya
cepat tanggap dan cepat lapor.”Tambah Try.
Sementara itu hasi pantauan awak media, Sejak Fokus Bergeser Pungli Tetap Jadi Perhatian. Transformasi menjadi Satgas Pemberantasan Premanisme tidak menghentikan semangat memberantas pungli. Bahwa esensi kerja-kerja pemberantasan pungli tidak berhenti, hanya bertransformasi.Dengan Satgas Premanisme, ruang lingkupnya lebih luas, termasuk memberantas perilaku premanisme yang meresahkan masyarakat.Hingga kini, call center pengaduan pungli dan premanisme masih aktif. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli melalui SMS ke 1193 atau call center di 193 / 082312923048. *(GUNTA)