
PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Jum,at tanggal 11 Juli 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 di Ruang
Rapat Utama DPRD.Rapat ini membahas agenda terkait pengelolaan keuangan daerah,
yaitu Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis 6 (enam)
bulan berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar
Mutawali, S.IP, didampingi Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil
Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala
perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatanya Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar.MM.
menyampaikan” Nota Pengantar terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan
keuangan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan
Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024. Saya menekankan
pentingnya pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. Penyusunan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah) ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk
mengevaluasi dan menyesuaikan APBD agar program dan kegiatan terlaksana efektif
dan efisien. Prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan
pegawai, serta pembiayaan program prioritas lainnya.Laporan realisasi semester
I dan prognosis enam bulan berikutnya disusun sesuai Pasal 160 Ayat (1) dan (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan penyampaian laporan
kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan.”Ungkapnya.
Sementar itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar
Mutawali, S.Ip menginformasikan “Bahwa jadwal pelaksanaan pembahasan lebih
lanjut. Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD dalam rangka pembahasan mengenai program
dan kegiatan untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan
dilaksanakan pada hari Senin-Selasa, tanggal 14-15 Juli 2025. Rapat Gabungan
Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi DPRD membahas mengenai
masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan Perubahan KUA
dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Juli
2025.Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan TAPD membahas mengenai Rancangan
Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Kamis,
tanggal 17 Juli 2025.Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka
Kesepakatan Antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan
PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18 Juli
2025.