PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 14 Juli 2025. Penanganan kasus pengrusakan rumah singgah yang
digunakan sebagai tempat ret ret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan
Cidahu, Kabupaten Sukabumi terus berjalan. Polres Sukabumi telah menyerahkan
berkas perkara delapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Kabupaten Sukabumi.Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP
Samian, saat meninjau langsung lokasi rumah singgah bersama unsur TNI, DPRD
Kabupaten Sukabumi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB), Kesbangpol, dan Muspika setempat pada Senin (14/7/2025) pagi.
Dalam kesempatanya Kapolres Kab Sukabumi AKBP.Dr.Samian.SIK.SH.MSi
mengungkapkan “ Bahwsanya Proses hukum telah memasuki tahap pemberkasan. Kami
sudah kirimkan berkasnya ke jaksa, tinggal menunggu hasil evaluasi dari pihak
kejaksaan.Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Meski
demikian, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan
adanya pelaku lain yang terlibat.Kalau ada keterlibatan pihak lain berdasarkan
pendalaman penyidikan, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum.Menanggapi
adanya pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak keluarga tersangka. Saya menyebut
bahwa permintaan tersebut masih dalam kajian. Dan Itu hak setiap tersangka.
Namun kami akan mempertimbangkan dengan cermat aspek hukum dan keamanan sebelum
mengambil Keputusan.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Samian menambahkan “ Saya juga memastikan situasi di
lokasi rumah singgah saat ini kondusif. Aktivitas warga, pendidikan anak-anak,
dan kegiatan keagamaan sudah kembali normal. Rumah singgah yang rusak pun telah
diperbaiki melalui kerja bakti warga bersama tokoh masyarakat dan dukungan
aparat TNI-Polri.Perbaikan dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat dan
aparat. Ini menunjukkan adanya semangat rekonsiliasi dan kesadaran hukum yang
tumbuh di tengah masyarakat.Saya juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini
dilakukan secara profesional dan objektif. Kami pastikan tidak ada intervensi.
Proses hukum murni berdasarkan fakta dan alat bukti.Pihak kepolisian juga
mengingatkan pentingnya izin resmi untuk penggunaan rumah singgah sebagai
tempat kegiatan keagamaan. Permohonan izin atau pemberitahuan perlu diajukan
terlebih dahulu agar tidak menimbulkan miskomunikasi di lapangan. Akar dari
insiden ini memang berawal dari kesalahpahaman.Terkait dugaan pelanggaran
prosedur oleh aparat saat penanganan awal kasus, Polres Sukabumi menyatakan
siap melakukan evaluasi internal. Jika ada kesalahan dari anggota, tim pengawas
internal akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.”Tambahnya.
Sementara itu, pengelola rumah singgah, Yongki, menyampaikan “ Bahwa kondisi di lokasi kini berangsur normal. Ia yang sebelumnya sempat dievakuasi, telah kembali ke rumah singgah sejak pekan lalu.Setelah kembali, saya mendapati banyak pihak ikut membantu membersihkan dan memperbaiki rumah. Mulai dari TNI, Polri, tokoh agama, pemuda, hingga warga sekitar.Aktivitas warga telah kembali berjalan normal. Anak-anak sudah kembali sekolah, kegiatan ibadah berlangsung aman, dan hubungan sosial dengan warga sekitar membaik.Sudah tidak ada ketegangan. Warga kembali menyapa, bahkan masih ada yang datang bersilaturahmi. Kami merasa aman dan bersyukur atas semua dukungan yang diberikan.Saya berharap situasi kondusif ini dapat terus dijaga dan menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang.”Ungkapnya. *(GUNTA)