PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 14 Juli 2025 bertempat dilokasi Kantor Kejaksaan Negerin Kab-Sukabumi di
Karang Tengah Kecamatan Cibadak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan
sampah tahun anggaran 2024. Hasil pantauan di lokasi, sebelum ditetapkan
sebagai tersangka, Prasetyo menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam.
Wajahnya pucat, jalannya terlihat lemah. Dengan dikawal penyidik Kejaksaan
Negeri Kabupaten Sukabumi, ia pun terpaksa masuk mobil bernopol F 1330 U,
kendaraan operasional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatanya Kasi Pidsus Kejari Kab Sukabumi Agus
Yuliana Indra Santoso mengatakan “ Bahwa hari ini Prasetyo menjadi tersangka yang
ketiga dalam kasus penyelewengan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup tahun
anggaran 2024. Sebelumnya, Kejari telah menahan dua ASN bawahannya, yakni TS,
yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Per
hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai
tersangka, dan kami telah menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Prasetyo
langsung diamankan saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Penahanan dilakukan
untuk mengantisipasi potensi ketidak hadiran tersangka dalam proses lanjutan.
Khawatirnya
dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan.
Sementara kita amankan ke Rutan Warungkiara.“Ungkapnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan,”Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH), Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
Tindak Pidana Korupsi dana pemeliharaan angkutan sampah tahun 2024. Dengan
mengenakan rompi tahanan, Prasetyo kami antarkan ke mobil tahanan untuk
dititipkan selama 20 hari di Lapas Kelas II Warungkiara.Dalam kasus ini,
Prasetyo merupakan pejabat pengguna anggaran (PA) pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Sukabumi tahun 2024. Ia diduga terlibat dan menerima aliran dana dari
tersangka sebelumnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman
penjara minimal empat tahun.Kami sangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi, minimal 4 tahun penjara.”Tambahnya.*(GUNTA)