terkini

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

Patroli Sukabumi
, Senin, Juli 14, 2025 WIB Last Updated 2025-07-14T12:56:28Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 14 Juli 2025 bertempat dilokasi Kantor Kejaksaan Negerin Kab-Sukabumi di Karang Tengah Kecamatan Cibadak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024. Hasil pantauan di lokasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Prasetyo menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam. Wajahnya pucat, jalannya terlihat lemah. Dengan dikawal penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ia pun terpaksa masuk mobil bernopol F 1330 U, kendaraan operasional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.


Dalam kesempatanya Kasi Pidsus Kejari Kab Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan “ Bahwa hari ini Prasetyo menjadi tersangka yang ketiga dalam kasus penyelewengan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2024. Sebelumnya, Kejari telah menahan dua ASN bawahannya, yakni TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kami telah menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Prasetyo langsung diamankan saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi ketidak hadiran tersangka dalam proses lanjutan. Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara kita amankan ke Rutan Warungkiara.“Ungkapnya.


Lebih lanjut Agus menambahkan,”Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana pemeliharaan angkutan sampah tahun 2024. Dengan mengenakan rompi tahanan, Prasetyo kami antarkan ke mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari di Lapas Kelas II Warungkiara.Dalam kasus ini, Prasetyo merupakan pejabat pengguna anggaran (PA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun 2024. Ia diduga terlibat dan menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara minimal empat tahun.Kami sangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, minimal 4 tahun penjara.”Tambahnya.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

Terkini