PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna
ke-23 Tahun Sidang 2025 pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Rapat yang berlangsung
di ruang rapat utama DPRD ini memiliki dua agenda utama, yaitu pembahasan
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2024, dan penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD,
Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut
hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta anggota DPRD, unsur
Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu
undangan lainnya.
Dalam
Sambutannya tanggapan atas fraksi fraksi Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan “Jawaban
terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Saya menekankan bahwa
Raperda APBD 2024 telah disusun secara akuntabel dan sesuai peraturan
perundang-undangan. Beliau juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) melalui berbagai sektor dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (SIPD).Menanggapi catatan dari BPK RI, Bupati menyatakan bahwa seluruh
perangkat daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bahan evaluasi. Saya
menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus berorientasi pada program prioritas
RPJMD, meminimalisir belanja tidak produktif, serta memastikan efektivitas dan
efisiensi setiap belanja.”Ungkpnya.
Sementara itu Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP,
menjelaskan “Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal
19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17 ayat (2) huruf d dan
Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata
Tertib DPRD, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan
bagian dari fungsi anggaran DPRD dan dilakukan oleh Badan Anggaran.Sebagai
tindak lanjut dari ketentuan peraturan tersebut, serta berdasarkan hasil Rapat
Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 April 2025, telah
disepakati bahwa pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda dimaksud akan
dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian,
proses pembahasan dan evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 akan
segera memasuki tahap selanjutnya.”Ungkapnya. *(GUNTA)