PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari senin
tanggal 16 Juni 2025 .Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang
kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), maka pengurus pusat merasa perlu memberikan
klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan
oleh beredarnya informasi yang keliru.
Dalam kesemptanya Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang
yang didampingi Sekjend Wina Armada,
menegaskan” Pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak
memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.Banyak
wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch
Bangun (HCB) sudah diberhentikan
sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena
bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal
organisasi PWI bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu
(15/6/2025).Saat ini, memang ada fakta terjadi dualisme atau dua kubu di PWI
karena HCB merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan tetap mengaku
sebagai Ketum PWI walaupun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota. Sehingga
PWI terbelah.Karena itulah, atas mediasi Dewan Pers kedua belah pihak bertemu
dan sepakat menggelar Kongres Persatuan PWI. Kedua belah pihak sudah sepaham
dengan istilah "kosong-kosong", saling menghormati dan mengutamakan persaudaraan
untuk PWI bersatu kembali.Tetapi tiba-tiba, sehari setelah kepanitiaan Kongres
Persatuan PWI diteken di Dewan Pers, lalu pihak HCB menyatakan dirinya paling
benar dan paling legal saat berada di Indramayu, Jabar. Ini tentu sangat
disesalkan dan disayangkan banyak pihak, termasuk senior PWI. Karena itulah,
kami mendorong segerakan saja Kongres Persatuan PWI itu agar tidak ada pihak
lagi mengklaim paling benar. Kalau perlu Juli sudah jalan Kongres PWI, tak
perlu menunggu Agustus. “Ungkap Zulmansyah.
Ringkasan Fakta Organisasi PWI:
1. Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah:
2. Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik
tertinggi.
3. PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar
sebagai anggota.
4. Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi
organisasi yang memutuskan pemecatan total.
1. Pengakuan menerima dan memberi “cashback” dari dana
bantuan FH BUMN.
2. Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat
pengurus DK.
3. Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
4. Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan
stempel dan lambang PWI.
1. Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
2. Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum
PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.
1. SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan
organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
2. Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan
tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.
Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan
konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi.PWI Sedang
Dalam Proses Rekonsiliasi.Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah
menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur
jajaran anggota DP.SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil
kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat
30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat.Imbauan kepada
Seluruh Wartawan dan Media:
1. Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.
2. Hargai keputusan organisasi dan hukum internal yang
telah dijalankan sesuai mekanisme.
3. Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik
lewat klaim-klaim sepihak.
PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan
dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan
profesionalisme kita.”Tambah Zulmansyah.*( GUNTA)