PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 8 Mei 2025 bertempat dilokasi dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi di KarangTengah Kecamatan Cibadak. Puluhan anggota Organisasi
Masyarakat (Ormas) Diaga Muda Indonesia (DMI) menggelar aksi unjuk rasa di
depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi .Mereka menuding
lambannya kasus kasus dari penanganan laporan pengaduan masyarakat serta dugaan
adanya makelar kasus (markus) di lingkungan kejaksaan.
Dalam kesemptan dorasinya, Sekretaris Jenderal Diaga Muda Indonesia, Ahmin Supyani, mengungkapkan “Bahwsanya aksi tersebut didasari oleh kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 40 Tahun 2010.Laporan pengaduan (LAPDU) dari masyarakat yang masuk ke Kejari Sukabumi seolah tidak ditangani secara cepat dan transparan. Kami menduga ada oknum jaksa yang justru berperan sebagai makelar kasus.Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap minimnya produk hukum yang dihasilkan dari laporan-laporan yang sudah dilayangkan.Bukan tanpa alasan, kami bicara berdasarkan pengamatan dan fakta di lapangan.”Ungkapnya kepada para awak media.
Terpantau para awak media,dalam aksi tersebut, Diaga Muda
melontarkan enam tuntutan utama kepada Kejari Sukabumi, yaitu:
1. Menjelaskan penanganan kasus PKBM yang diduga melibatkan
aliran dana haram ke oknum kejaksaan.
2. Mengungkap progres kasus Dinas BKKBN dan Dinas
Lingkungan Hidup.
3. Menyampaikan kejelasan atas laporan pengaduan hukum yang
telah disampaikan DMI.
4. Mendesak percepatan penanganan kasus tertunda dengan
prinsip keadilan dan transparansi.
5. Menangkap dan mengadili dugaan makelar kasus (markus)
yang merusak penegakan hukum.
6. Menuntut penangkapan dan pengadilan seluruh pelaku
korupsi di Sukabumi sesuai hukum yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, pihak Kejari Cibadak akhirnya
mengundang lima perwakilan demonstran untuk berdialog dan mendengar langsung
tuntutan mereka.Aksi ini menjadi sorotan tajam terhadap kinerja penegak hukum
di daerah, sekaligus mempertegas harapan masyarakat akan proses hukum yang
jujur, transparan, dan bebas dari intervensi. Aksi orasi berlangsung
aman dan damai Setelah menyampai kan tuntutan secara tertulis kepada pihak
kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi,massa ormas Diaga membubar kan diri sekitar
pukul 12,00 WIB dengan pengawalan aparat keamanan.Situasi di wilayah pun
kembali normal setelah aksi selsai. Sementara itu terpantau dari pengamanan aksi
ini di lakukan oleh personel dari Polsek Cibadak di pimpin langsung oleh
Kapolsek AKP Idji Djubaedi.SH.yang sejak pagi,jajaran kepolisian telah siaga
penuh di sekitar kantor kejaksaan untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi
potensi gangguan keamanan.Langkah langkah
pengamanan yang di lakukan antara
lain ,mengatur lalulintas disekitar lokasi demo. Pemasangan beri kode untuk
menjaga jarak aman antara masa aksi dan pintu gerbang kejaksaan.” *(GUNTA)