PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 27 Mei 2025 . Patroli Sukabumi mencoba mendatangi dilokasi D,Calton Courtes Hotel (Dahulu Hotel Iscalton
).Kampung Kebon Cau RT 02 /RW 02 Kelurahan Cicurug Kecamatan Cicurug. Dilokasi
Patroli Sukabumi bertemu salah seorang pegawainya yang mengaku jati dirinya
sebagai penanggung jawab kegiatan ( Sebut saja Pak Asep )
Dalam keteranganya Pak Asep memaparkan “ Bahwsanya pihak management hotel sudh mengurus proses perijanan bahkan sudah disurvey oleh SKPD terkait dengan perijinan. Consultanya Bu Elsa yang mengurus. Terkait adanya masih adanya kegiatan operasi hotel menerima tamu untuk menginap ini dan aulanya dipakai kadang dipakai untuk acara pesta atau acara. Belum ada larangan atau peringatan.Silahkan saja Patroli Sukabumi mengecek kekecamatan Cicurug.”Ungkapnya.
Sementara itu Ditempat yang terpisah Ketua LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan
Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery
Permana.SH.MH mengatakan “ Bukti nyata dari Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM
belum mengambil tindakan tegas yang tepat terhadap iklim investasi yg ada di
Kab -Sukabumi. Dikala public sedang mengamati investasi atau investor di
Kabupaten Sukabumi . Terpantau Bu Elsa sudah memohon pengajuan SKRK D,Calton
Courtes Hotel .Kendati demikian sudah seharusnya D,Calton Courtes Hotel
dilarang melakukan kegiatan usahanya sebelum terbitnya perijinanan dari :1.
Surat dari Keterangan DPTR (SKRK ).2. Dokumen UKL- UPL .3. Dokumen Andalalin. 4.PBG (Persetujuan Banguna dan
Gedung ).5. IPPAT ( Ijin Penggunaan Pemanfaatan Air Tanah ). Semuanya ini
mengacu dari Perda 10 tahun 2023 tentang RTRW Kab-Sukabumi tahun 2023- 20243.
Dengan adanya fakta dan realita yang ada ini, apakah permasalahan ini tidak
melanggar hukum. Dikarena sudah melanggar ketentuan yang diamanatkan Perda RTRW
Nomor 10 Tahun 2023. Lalu Siapa SKPD yang bertindak menindaklanjuti
permasalahan ini. DPTR atau DPMPTSP”Ungkap Fery .*(GUNTA)