PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 28 April 2025 bertempat dilokasi seputa Kota Sukabumi. Seorang Wanita Berinsial IM warga Sukabumi Kota telah mengalami tindakan dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang berinsial N.D dalam sebuah postingan di grup Broker Owner Rental Sukabumi (BORS) dan di platform media sosial Tik Tok beberapa bulan yang lalu. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut kemudian IM membuat Laporan Polisi Nomor: B/143/II/RES.1.18/2025/Sat Reskrim, yaitu laporan pengaduan pada tanggal 18 Februari 2025 untuk di tindak lanjuti terkait adanya dugaan tindakan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan surat perintah penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/109/II RES.1.18/2025/Sat Reskrim serta melaui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A-1) Nomor : B/143/II/RES.1.18/2025/ Sat Reskrim.
Dalam kesempatanya Kuasa hukum I.M, Zardi Khaitami.S.H.
kepada para awak media mengatakan “Bahwa pihaknya merasa prihatin karena
kasusnya sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum setelah lebih dari
dua bulan. Mereka ingin meminta kejelasan dari Polres Sukabumi Kota. Saya ingin
mempertanyakan terkait kelanjutan masalah LP atau memberikan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak ditemukan tindak pidana, disini kita
perlu kepastian dan kejelasan dalam masalah ini. Bahwa peristiwa ini dimulai
dengan postingan di grup WhatsApp BORS pada pukul 20.35 WIB, dan juga platfrom medsos di mana pelaku
mengunggah kata-kata yang dianggap tidak pantas dan sangat merugikan reputasi
pelapor. Saya merasa bahwa isi postingan tersebut mencemarkan nama baik saya
dan berpotensi merusak reputasi saya di kalangan masyarakat luas, terutama di
media sosial.”Ungkapnya.
Lebih lanjut, Zardi Khaitami.S.H.menambahkan “ Bahwsanya I.M juga mencatat bahwa ia memiliki bukti yang dianggap kuat dan khawatir akan penyebaran konten pencemaran nama baik yang semakin meluas. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera memberikan kepastian hukum dan melakukan penyelidikan terhadap individu yang diduga melakukan pencemaran nama baik, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak dan nama baiknya.Pencemaran nama baik ini sudah menyebar di grup WhatsApp yang beranggotakan lebih dari 70 orang, serta di grup Mochi Racing Team dan TikTok. Saya khawatir penyebaran ini semakin berlanjut. Saya berharap pihak berwenang memberikan efek jera agar orang lebih berhati-hati dalam berucap.Saya sebagai kuasa hukum I.M, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang responsif terhadap kasus pencemaran nama baik. Dia menekankan bahwa investigasi harus dilakukan secara mendalam dan profesional.Pencemaran nama baik berpengaruh signifikan terhadap kehidupan seseorang, sehingga penanganan yang cepat dan efektif sangat penting dalam melindungi hak-hak individu. Mengapa kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum setelah lebih dari dua bulan.Kami meminta agar Polres Sukabumi Kota lebih meningkatkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.Selain itu,Saya juga menyampaikan bahwa Polres Sukabumi Kota sebagai lembaga penegak hukum diharapkan untuk mengoptimalkan proses investigasi terhadap setiap laporan yang diterima dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat tindakan pencemaran nama baik yang kian marak. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan kehadiran hukum yang melindungi hak-hak mereka.Bahwa pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Kanit V Reskrim Polres Sukabumi Kota IPDA M Agung Budhi untuk mempertanyakan terkait hasil Laporan Informasi (LI) dan SP2HP sesuai dengan hasil penyelidikan untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. Dari keterangan pihak Polres Sukabumi Kota bahwa sampai hari ini masih menunggu untuk dilakukan gelar perkara, karena adanya keterbatasan dari kelengkapan personil gelar.”Tambahnya.*(GUNTA)