iklan diskominfo


 


 

terkini

Diduga Masalah Investasi Modal Usaha Jadi Hutang Piutang Toko Material Bahan Bangunan di Gembok Secara Paksa

Patroli Sukabumi
, Kamis, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T12:57:08Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggl 17 Maret 2025 bertempat dilokasi seputar Kecamatan cicurug.Sebuah toko material bahan bangunan yang beralamat di Jalan Raya Cimelati,Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di tutup paksa dengan menggunakan kunci gembok gegara masalah hutang piutang, pada hari senin 30 maret 2025.


Dalam kesempatanya kepada para awak media Pemilik Toko Material Bahan Bangunan berinisial  YI  mengatakan” Kronologis awalnya sekitar pukul  08.00 WIB pihaknya didatangi oleh Sdr D (Warga masyarakat Cimalati ,Desa Pesawahan ) dengan membawa sekitar kurang lebih 10 orang yang tidak di kenal masuk ke area toko Material Bahan bangunan miliknya. Memang selama ini pihaknya dan D ini mempunyai masalah terkait hutang piutang. Sedangakan permasalahan ini kan sekarang memang sudah saya limpahkan melalui Kuasa Hukum. Kira kira pukul 12.00 WIB sdr D bersama dengan 10 orang tidak di kenal bertahan di lokasi toko bahan material bahan bangunan milik YI, dan mereka menutup gerbang toko serta menguncinya dengan menggunakan kunci gembok. Selain itu mereka juga mengusir masyarakat yang akan berbelanja ke toko serta memarahi beberapa karyawan toko.” Ungkapnya.

Lebih lanjut YI menambahkan” Bahwa pihaknya sempat beradu mulut dengan sdr D terkait masalah hutang piutang ini, sehingga akhirnya dirinya pun tidak bisa ngomong apa- apa sampai akhirnya rombongan mereka meninggalkan toko sekitar pukul 17.00 WIB.Mereka mengunci gerbang toko saya lalu meninggalkannya,akibat main hakim sendiri , saya terkena imbas tidak bisa membuka toko untuk berjualan. Dengan adanya kejadian tersebut kemudian YI membuat laporan ke pihak Polres Sukabumi dengan Nomor LP/B/167/IV/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/ POLDA JABAR pada hari senin 14 April 2025.Saya berharap dengan kejadian ini Pihak dari Kepolisian untuk bisa mendidaklanjuti perkara saya ini secepatnya, karena dalam hal ini diduga ada unsur pada pasal 335 KUHPidana.”Tambahnya


Sementara itu sdr D saat dikonfirmasi para awak media melalui WhatsApp terkait hali ini menyampaikan “ Bahwa perihal permasalah ini awalnya timbul dari adanya investasi atau kerjasama usaha dengan pihak YI mengenai kucuran anggaran buat usaha dan hal ini bisa dibuktikan dengan beberapa bukti transfer ke pihak YI. Namun kerjasama ini tidak di dituangkan dalam sebuah perjanjian hanya melalui trus atau kepercayaan saja. Intinya ini hanya masalah investasi, adapun dialihkan ke masalah hutang piutang itu hanya alibi dia saja untuk mengalihkan masalah.”Ungkapnya.


Sampai berita ini di tayangkan, menurut informasi yang di terima para awak media , pihak Polres Sukabumi bersama tim Kuasa Hukum pelapor telah membuka pintu gerbang toko yang di gembok menggunakan linggis secara paksa dan perihal Laporan Pengaduan ini masih dalam penyelidikan. *(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Masalah Investasi Modal Usaha Jadi Hutang Piutang Toko Material Bahan Bangunan di Gembok Secara Paksa

Terkini