PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggl 17 Maret 2025 bertempat dilokasi seputar Kecamatan cicurug.Sebuah toko
material bahan bangunan yang beralamat di Jalan Raya Cimelati,Desa Tenjoayu,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di tutup paksa dengan
menggunakan kunci gembok gegara masalah hutang piutang, pada hari senin 30
maret 2025.
Dalam kesempatanya kepada para awak media Pemilik Toko Material Bahan Bangunan berinisial YI mengatakan” Kronologis awalnya sekitar pukul 08.00 WIB pihaknya didatangi oleh Sdr D (Warga masyarakat Cimalati ,Desa Pesawahan ) dengan membawa sekitar kurang lebih 10 orang yang tidak di kenal masuk ke area toko Material Bahan bangunan miliknya. Memang selama ini pihaknya dan D ini mempunyai masalah terkait hutang piutang. Sedangakan permasalahan ini kan sekarang memang sudah saya limpahkan melalui Kuasa Hukum. Kira kira pukul 12.00 WIB sdr D bersama dengan 10 orang tidak di kenal bertahan di lokasi toko bahan material bahan bangunan milik YI, dan mereka menutup gerbang toko serta menguncinya dengan menggunakan kunci gembok. Selain itu mereka juga mengusir masyarakat yang akan berbelanja ke toko serta memarahi beberapa karyawan toko.” Ungkapnya.
Lebih lanjut YI menambahkan” Bahwa pihaknya sempat beradu
mulut dengan sdr D terkait masalah hutang piutang ini, sehingga akhirnya
dirinya pun tidak bisa ngomong apa- apa sampai akhirnya rombongan mereka
meninggalkan toko sekitar pukul 17.00 WIB.Mereka mengunci gerbang toko saya
lalu meninggalkannya,akibat main hakim sendiri , saya terkena imbas tidak bisa membuka toko untuk berjualan. Dengan
adanya kejadian tersebut kemudian YI membuat laporan ke pihak Polres Sukabumi
dengan Nomor LP/B/167/IV/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/ POLDA JABAR pada hari
senin 14 April 2025.Saya berharap dengan kejadian ini Pihak dari Kepolisian
untuk bisa mendidaklanjuti perkara saya ini secepatnya, karena dalam hal ini
diduga ada unsur pada pasal 335 KUHPidana.”Tambahnya
Sementara itu sdr D saat dikonfirmasi para awak media
melalui WhatsApp terkait hali ini menyampaikan “ Bahwa perihal permasalah ini
awalnya timbul dari adanya investasi atau kerjasama usaha dengan pihak YI
mengenai kucuran anggaran buat usaha dan hal ini bisa dibuktikan dengan
beberapa bukti transfer ke pihak YI. Namun kerjasama ini tidak di dituangkan
dalam sebuah perjanjian hanya melalui trus atau kepercayaan saja. Intinya ini
hanya masalah investasi, adapun dialihkan ke masalah hutang piutang itu hanya
alibi dia saja untuk mengalihkan masalah.”Ungkapnya.
Sampai berita ini di tayangkan, menurut informasi yang di
terima para awak media , pihak Polres Sukabumi bersama tim Kuasa Hukum pelapor
telah membuka pintu gerbang toko yang di gembok menggunakan linggis secara
paksa dan perihal Laporan Pengaduan ini masih dalam penyelidikan. *(GUNTA)