PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 04 maret 2025 bertempat dilokasi mendatangi Kantor Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Di Lembur Situ.Pengurus
pusat Paguyuban Pusaka Sukamulya mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi untuk mengawal tindak lanjut
hasil audiensi terkait rekrutmen tenaga kerja borongan atau harian di PT PAIHO.
Perusahaan ini yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar. Terpantau
awak media sebelumnya, audiensi telah dilaksanakan pada 29 Februari di aula
Kantor Kecamatan Cikembar dan dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) II. Dalam
pertemuan ini, berbagai pihak membahas permasalahan sistem kerja borongan yang
telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak tenaga kerja.
Dalam kesempatanya Ketua Paguyuban Pusaka Sukamulya, Eden Suhendar, menegaskan “Bahwa persoalan ini cukup kompleks. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta agar penyelesaian masalah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.Kami menuntut agar seluruh buruh harian diangkat menjadi karyawan tetap serta hak-hak mereka dikembalikan atau dipenuhi sebagaimana mestinya. Dengan aksi ini, Paguyuban Pusaka Sukamulya berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja yang terdampak sistem kerja borongan. Sebab timbul dugaan kabar angin yang mengatakan dalam rekrutmen tenaga borongan dari luar desa terjadi praktik penyogokan oleh pencari kerja kepada oknum organisasi tertentu tingkat desa. Katanya uang itu sebagai biaya administrasi.”Ungkapnya kepada para awak media *(GUNTA)