PATROLI SUKABUMI .CO.ID—Hari Senin
tanggal 03 Maret 2025 bertempat dilokasi seputar wilayah kecamatan cibadak.Jajaran
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, Kabupaten Sukabumi
melakukan inspeksi mendadak alias sidak rumah makan dan tempat hiburan di
wilayahnya.Langkah mengacu dari sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor
400.8.1/2044/Kesra/2025 tentang Tertib Ramadan 1446 H/2025, dalam rangka
menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah Bulan
Suci Ramadan 1446 H.
Dalam kesempatanya Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak Aipda
Emin mengungkapkan “Bahwsanya sidak yang dilakukan di rumah makan, tempat
hiburan dan pabrik di wilayah Kecamatan Cibadak. Sidak ini dibantu langsung
petugas Satpol PP, TNI/ Polri dan unsur lainnya. Selain patroli Ramadan, juga
dilaksanakan sosialisasi langsung terkait Surat Edaran Bupati terkait Tertib
Ramadhan 1446H tersebut agar dapat bersama-sama diindahkan.Intinya, imbauan
kepada pemilik rumah makan, warung-warung dan perusahaan (pabrik) agar selama
bulan suci Ramadan menciptakan suasana kondusif dan warung makan tidak buka
pada pagi dan siang hari.Selain memberikan imbauan pihaknya juga menempelkan
surat edaran di beberapa rumah makan, tempat hiburan dan perusahaan.”Ungkapnya
kepada para awak media *(PAJAR RAHAYU )