PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal15 January 2025 bertempat dilokasi dikantor Kejaksaan Negeri
Kab-Sukabumi di Karang Tengah.Kasus dugaan tindak pidana korupsi
(Tipikor) yang melibatkan Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang,
Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Mantan Kades ini
diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi, termasuk
membiayai kampanye pemilihan kepala desa.
Dalam kesempatanya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, mengungkapkan”Bahwasanya
perkara ini sudah memasuki tahap dua. Proses pelimpahan tahap dua dilakukan
pada Jumat (10/01/2025 ). Tersangka didampingi kuasa hukumnya telah diantar ke
kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi oleh petugas Polres Sukabumi Kota
sekitar pukul 08.00 WIB.Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung
dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari. Kami berharap proses ini
berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor
Bandung.”Ungkap Kasi Intel Wawan kepada para awak media.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Andri Yules,
menyatakan”Bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Tersangka
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga sudah mengembalikan
sebagian uang kerugian negara sekitar Rp60 juta.”Ungkap Andri.
Terpantau awak media Kasus ini menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp201.192.053, dan kini tersangka harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum.*(GUNTA)