Iklan Kominfo


 

terkini

Terjerat Kasus Korupsi , Mantan Kades Citamiang Dijebloskan ke Lapas Kebonwaru

Patroli Sukabumi
, Rabu, Januari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-01-16T03:10:33Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal15 January 2025 bertempat dilokasi dikantor Kejaksaan Negeri Kab-Sukabumi di Karang Tengah.Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Mantan Kades ini diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa.


Dalam kesempatanya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, mengungkapkan”Bahwasanya perkara ini sudah memasuki tahap dua. Proses pelimpahan tahap dua dilakukan pada Jumat (10/01/2025 ). Tersangka didampingi kuasa hukumnya telah diantar ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi oleh petugas Polres Sukabumi Kota sekitar pukul 08.00 WIB.Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.”Ungkap Kasi Intel Wawan kepada para awak media.


Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Andri Yules, menyatakan”Bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga sudah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sekitar Rp60 juta.”Ungkap Andri.

Terpantau awak media Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp201.192.053, dan kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terjerat Kasus Korupsi , Mantan Kades Citamiang Dijebloskan ke Lapas Kebonwaru

Terkini