iklan diskominfo


 


 

terkini

Tim Kuasa Hukum Iyos Somantri – Zainul Temukan Banyak Kecurangan Pilkada, Ajukan Gugatan ke MK

Patroli Sukabumi
, Rabu, Desember 11, 2024 WIB Last Updated 2024-12-11T22:51:59Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 bertempat dilokasi seputar Kota Sukabumi.Setelah evaluasi dari hasil perhitungan suara akumulatif dalam Rapat Pleno KPUD tingkat kabupaten Sukabumi beberapa saat lalu selesai dan tidak ditanda tangani oleh tim pemenangan Pasangan Nomor urut 01, Iyos Somantri – Zainul. Maka mengacu sesuai peraturan undang-undang Pemilu .Bahwa Tim pasangan calon dapat mengajukan Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (Tiga Kali Dua Puluh Empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.


Keputusan yang diambil oleh Tim Kuasa hukum pasangan nomor 1 Iyos Somantri – Zainul , yang diwakili Saleh Hidayat S.H mengatakan “Bahwasanya pihaknya sudah menyampaikan berkas aduan kecurangan Pilkada Kabupaten Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Hari Selasa, (10/12/24). Adapun bukti diterimanya gugatan tersebut tertuang dalam surat dari MK RI bernomor: 115/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024. Bukti tersebut disampaikan kuasa hukum Tim Paslon 01.Kalau di Bawaslu yang kita persoalkan adalah kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu atau peserta Pilkada dalam hal ini Pasangan calon dari kompetitor si pemohon, dalam hal ini pasangan nomor 02.Jadi pihak yang bersengketa di Bawaslu adalah peserta Pilkada, Head To Head antara pasangan 01 dengan pasangan 02, antara-Iyos Zainul dengan Asjap Andreas, itu kalau Bawaslu.”Ungkap Saleh.


LebihLanjut Saleh,menerangkan “ Jika ternyata di persidangan Bawaslu terungkap fakta-fakta bahwa pelanggaran secara terstruktur sistematik dan masif (TSM) itu terbukti dilakukan oleh pasangan 02 maka konsekuensi hukumnya pasangan 02 atau pasangan Asep Japar – Andreas dapat di diskualifikasi sebagai Pasangan calon atau bisa didiskualifikasi sebagai pemenang dari sebuah kontestasi Pilkada.Sementara permohonan penyelesaian hasil Pilkada di MK itu pihak yang kita persoalkan adalah penyelenggara yakni dalam hal ini KPU Kabupaten Sukabumi objeknya yang kita persoalkan adalah keputusan, keputusan KPU Kabupaten Sukabumi terkait hasil rekapitulasi akhir di tingkat Kabupaten Sukabumi, dimana disitu ada selisih suara pasangan yang terindikasi hasil kecurangan TSM.Malam hari ini Alhamdulillah kami sudah resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan bupati Kabupaten Sukabumi pada pemilu serentak 2024. Dan sudah teregister dengan nomor register 115 pada jam tepat 20:36 malam, di hari terakhir tenggang waktu yang dipersyaratkan oleh peraturan atau undang-undang yang berlaku.”Terangnya kepada para awak Media.


Saleh juga menjelaskan perbedaan perselisihan di MK dan upaya hukum laporan pengaduan di Bawaslu. Kata Saleh, aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dituangkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah.Berdasarkan hasil akhir, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar dan Andreas, unggul dengan perolehan suara sebanyak 564.862 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri dan Zainul, memperoleh 498.990 suara.Melalui permohonan ke MK hasil akhir rekapitulasi tersebut kita minta untuk dibatalkan, karena mengandung catatan secara hukum kita mempersoalkan bahwa hasil akhir rekapitulasi tersebut itu diduga terpengaruhi oleh sebuah pelanggaran secara TSM.Jadi poin pentingnya adalah kalau di MK kita ingin membatalkan keputusan rekapitulasi, sehingga sepanjang proses persidangan di MK ini KPU belum bisa menentukan dan membuat sebuah keputusan atau menetapkan Pasangan calon terpilih untuk diajukan pelantikannya ke Kemendagri.

Selanjutnya dalam Pasal 75 UU MK menyatakan bahwa dalam permohonan yang diajukan, maka pemohon wajib menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Dan hasil dari permohonan sengketa pemilu akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 77 UU MK.Jelas, KPU belum bisa memutuskan perolehan hasil akhir dan juga bisa dinyatakan bersalah dalam hal ini. Apalagi dimungkinkan terjadinya PSU di 27 Kecamatan akibat bukti-bukti keterlibatan ASN dan kecurangan lainnya yang terstruktur, sistematis dan masif tersebut.”Jelas Saleh.


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan Whats App mengatakan “Bahwsanya semua mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK, apabila ingin mencari keadilan.Urusan MK mah silahkan saja, itu hak untuk mencari keadilan,” kata Kasmin Belle kepada para awak media.melalui Whats App pada Rabu (11/12/2024).Menurut Saya, sekarang ini yang terpenting sudah menyelesaikan pelaksanan rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.Kita yg terpenting sudah selesai melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten.Perihal ttg kesiapan KPU kabupaten Sukabumi dalam menghadapi gugatan dari tim kuasa hukum Iyos-Zainul, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk beradu data di sidang gugatan MK nantinya.Kita sih selalu siap terkait dengan itu, mau di MK ya silahkan, menang atau tidakny gugatan di MK, kalau menang di MK ya kita kembali peraturan dan amanat  Undang Undang, silahkan dulu tempuh jalurnya,.”Ungkapnya.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Kuasa Hukum Iyos Somantri – Zainul Temukan Banyak Kecurangan Pilkada, Ajukan Gugatan ke MK

Terkini