PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 11 Desember 2024 bertempat dilokasi seputar Kota Sukabumi.Setelah
evaluasi dari hasil perhitungan suara akumulatif dalam Rapat Pleno KPUD tingkat
kabupaten Sukabumi beberapa saat lalu selesai dan tidak ditanda tangani oleh
tim pemenangan Pasangan Nomor urut 01, Iyos Somantri – Zainul. Maka mengacu sesuai
peraturan undang-undang Pemilu .Bahwa Tim pasangan calon dapat mengajukan
Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (Tiga Kali
Dua Puluh Empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil
pemilihan umum secara nasional.
Keputusan yang diambil oleh Tim Kuasa hukum pasangan nomor
1 Iyos Somantri – Zainul , yang diwakili Saleh Hidayat S.H mengatakan “Bahwasanya
pihaknya sudah menyampaikan berkas aduan kecurangan Pilkada Kabupaten Sukabumi
ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Hari Selasa, (10/12/24). Adapun bukti
diterimanya gugatan tersebut tertuang dalam surat dari MK RI bernomor: 115/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024. Bukti tersebut disampaikan kuasa hukum Tim Paslon 01.Kalau
di Bawaslu yang kita persoalkan adalah kecurangan atau pelanggaran yang
dilakukan oleh peserta pemilu atau peserta Pilkada dalam hal ini Pasangan calon
dari kompetitor si pemohon, dalam hal ini pasangan nomor 02.Jadi pihak yang
bersengketa di Bawaslu adalah peserta Pilkada, Head To Head antara pasangan 01
dengan pasangan 02, antara-Iyos Zainul dengan Asjap Andreas, itu kalau Bawaslu.”Ungkap
Saleh.
LebihLanjut Saleh,menerangkan “ Jika ternyata di
persidangan Bawaslu terungkap fakta-fakta bahwa pelanggaran secara terstruktur
sistematik dan masif (TSM) itu terbukti dilakukan oleh pasangan 02 maka
konsekuensi hukumnya pasangan 02 atau pasangan Asep Japar – Andreas dapat di
diskualifikasi sebagai Pasangan calon atau bisa didiskualifikasi sebagai
pemenang dari sebuah kontestasi Pilkada.Sementara permohonan penyelesaian hasil
Pilkada di MK itu pihak yang kita persoalkan adalah penyelenggara yakni dalam
hal ini KPU Kabupaten Sukabumi objeknya yang kita persoalkan adalah keputusan,
keputusan KPU Kabupaten Sukabumi terkait hasil rekapitulasi akhir di tingkat
Kabupaten Sukabumi, dimana disitu ada selisih suara pasangan yang terindikasi
hasil kecurangan TSM.Malam hari ini Alhamdulillah kami sudah resmi mendaftarkan
permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan bupati Kabupaten Sukabumi pada
pemilu serentak 2024. Dan sudah teregister dengan nomor register 115 pada jam
tepat 20:36 malam, di hari terakhir tenggang waktu yang dipersyaratkan oleh
peraturan atau undang-undang yang berlaku.”Terangnya kepada para awak Media.
Saleh juga menjelaskan perbedaan perselisihan di MK dan
upaya hukum laporan pengaduan di Bawaslu. Kata Saleh, aturan lebih rinci
mengenai pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dituangkan dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa
disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah.Berdasarkan
hasil akhir, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar dan Andreas, unggul
dengan perolehan suara sebanyak 564.862 suara. Sementara itu, pasangan calon
nomor urut 01, Iyos Somantri dan Zainul, memperoleh 498.990 suara.Melalui
permohonan ke MK hasil akhir rekapitulasi tersebut kita minta untuk dibatalkan,
karena mengandung catatan secara hukum kita mempersoalkan bahwa hasil akhir
rekapitulasi tersebut itu diduga terpengaruhi oleh sebuah pelanggaran secara
TSM.Jadi poin pentingnya adalah kalau di MK kita ingin membatalkan keputusan
rekapitulasi, sehingga sepanjang proses persidangan di MK ini KPU belum bisa
menentukan dan membuat sebuah keputusan atau menetapkan Pasangan calon terpilih
untuk diajukan pelantikannya ke Kemendagri.
Selanjutnya dalam Pasal 75 UU MK menyatakan bahwa dalam
permohonan yang diajukan, maka pemohon wajib menguraikan dengan jelas kesalahan
hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang
benar menurut pemohon dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara
yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar
menurut pemohon. Dan hasil dari permohonan sengketa pemilu akan diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 77 UU MK.Jelas, KPU belum bisa
memutuskan perolehan hasil akhir dan juga bisa dinyatakan bersalah dalam hal
ini. Apalagi dimungkinkan terjadinya PSU di 27 Kecamatan akibat bukti-bukti
keterlibatan ASN dan kecurangan lainnya yang terstruktur, sistematis dan masif tersebut.”Jelas
Saleh.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle
ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan Whats App mengatakan “Bahwsanya semua
mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK, apabila ingin mencari keadilan.Urusan
MK mah silahkan saja, itu hak untuk mencari keadilan,” kata Kasmin Belle kepada
para awak media.melalui Whats App pada Rabu (11/12/2024).Menurut Saya, sekarang
ini yang terpenting sudah menyelesaikan pelaksanan rekapitulasi penghitungan
suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.Kita yg terpenting sudah
selesai melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten.Perihal ttg kesiapan KPU
kabupaten Sukabumi dalam menghadapi gugatan dari tim kuasa hukum Iyos-Zainul,
pihaknya menyatakan kesiapannya untuk beradu data di sidang gugatan MK
nantinya.Kita sih selalu siap terkait dengan itu, mau di MK ya silahkan, menang
atau tidakny gugatan di MK, kalau menang di MK ya kita kembali peraturan dan
amanat Undang Undang, silahkan dulu
tempuh jalurnya,.”Ungkapnya.*(GUNTA)