PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari
Selasa tanggal, 3 Desember 2024 bertempat , di Ruang Rapat Sekretariat Daerah,
Palabuhanratu.Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H .Ade Suryaman.SH.MM
memimpin rapat pleno Forum Penataan Ruang (FPR), Rapat tersebut membahas
mengenai penataan ruang di Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatanya Sekda Ade Suryaman mengatakan,”Bahawsanya
rapat pleno forum penataan ruang ini membahas lebih jauh terkait pertimbangan
penetapan denda administratif. Sebab, di Kabupaten terdapat beberapa perusahaan
tidak taat administratif. FPR merupakan salah satu tahapan dalam proses
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan juga memberikan pertimbangan
dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di tingkat daerah. Walaupun denda
administratif sudah diatur dalam Peraturan Bupati, tetapi kita harus hati-hati
dalam melaksanakan kebijaksanaan ini.Penyelenggaraan penataan ruang itu
meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Sayamenuturkan,
apabila penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan dengan semestinya, maka
pendapat asli daerah bisa bertambah untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Ini
adalah kesempatan kita untuk menambah PAD pembangunan di Kabupaten Sukabumi.”Ungkapnya.
*(GUNTA)