iklan diskominfo


 


 

terkini

Perumahan BMI-7 Desa Babakan Pari -Dari Pemalsuan Data Dan Dugaan Cawe Cawe Anggota DPRD

Patroli Sukabumi
, Selasa, Desember 10, 2024 WIB Last Updated 2024-12-11T01:07:17Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 -Jam 14.00 bertempat dilokasi PT.Dasra Damai Diantara (Avenue Development), pengembang Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di lokasi Kampung Dukuh Rt 001 / Rw 004 , Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu.DPMPTSP yang dipimpin Kadis ALI ISKANDAR bersama Tim dan Dinas PU .Monitoring sidak kelokasi Perumahan BMI -7 Desa Babakan Pari Kecamatan Cidahu.


Dalam kesempatanya sesudah memerikasa lahan dilapangan dan kelengkapan arsip dan perijinan dari Perumahana BMI-7 Kadis DPMPTSP Ali Iskandar kepada para awak media mengatakan “ Bahwsanya Saya hadir disini untuk melihat dari dekat viralnya dimedsos dari Perumahan BMI-7 . Saya pastikan Site Plan BMI-7 ini tidak sesuai dengan Polygon-Rencana Tapak karena Drainase yang awalnya ± 3 Meter aliran air kesungai menjadi ditutup diperkecil .Tentang Lahan LSD info dari pengembang lahan LSD ini sudah direvisi dari BPN.Nanti kita cek lagi arsipnya”Ungkap Kadis Ali.


Ditempat yang sama Kacab PU wilayah 2 UUs menerangkan “ Bahwsanya sampai saat ini ,Saya belum pernah dilibatkan dari pembahasan kajian dari Ruang Manfaat/Milik Jalan oleh pihak BMI-7.Walaupun gambar tehnik dan kajian ini ada dikantor PU Kab-Sukabumi. “Ungkap UUs.


Sementara itu dari aktivitas kaum pergerakan dan LSM yang tergabung di Grup Diskusi Gapura banyak yang menyikapi dari  Perumahan BMI-7 ini.Antara lain: Lahan BMI 7 Masuk Dan tidak masuk LSD atau zona hijau,Sudah jelas lah tersebut Lahan Pertanian/Sawah Aktiv/produktif. Tentunya harus disikapi Pemerintah daerah, Melalui Dinas terkait harus bisa melindungi dan menjaganya bukan malah Dimanipulasi data. Jangan banyak alasan inilah, itulah. Sudah jelas tertera di RDTR Kec.Cidahu yg menyatakan Bahwa kawasan Cidahu itu peruntukannya lahan apa.Demi kepentingan individu lahan hijaupun bisa berubah.Bukan masalah lahan hijau kuning kelabu.Tapi Pemda itu harus bisa menjaga lahan Produktif lantas buat apa Ketahanan, Pangan di jadikan produk .Semetara lahannya saja semakin hari kian semakin abis.Ngacapruk,mana kepedulian Bupati terhadap untuk mempertahankan lahan yang produktif untuk ketahanan Pangan sukabumi,dan dinas terkait.Jangan pura pura bego terhadap RDTR Kecamatan Cidahu tahun 2012-2032 yang sudah ada kajian peruntukanya. DPTR hany bisa ngeles saja,untuk pemanfaatan Ruang atau lahan.DPTR sudah memanipulasi mekanisme, Pemanfaatan lahan itu.lahan LSD /Sawah Produktif.Kalau lahan tandus/lahan tidak produktif,baru bisa di manfaatin di tata menjadi pemukiman /perumahan.Bukan lahan produktif sengaja di tanduskan,itu pemanfaatan Bisnis dan cetak duit terus  bisnis dan bagi bagi kue.”Ungkap salah satu aktivis Gapura /Achonk.


Sementara itu menurut Ilham TBO mengungkapkan “ Desinsentif dari LSD Perumahan BMI7 ini kemana masuknya. Apakah ke kas daerah atau kantong pribadi. Diduga kuat adanya Back UP dari Anggota DPRD yg dekat dengan Penguasa dan Cawe cawe Perijinan .Sehinggah SKPD dalam Presure. Yg anehnya lagi Lahan BMI-7 ini masuk dalam OSS - RBA nya di PKKPR secara otomatis matis bukan penilaian. Jika Saya pantau NJOP di Babakan Pari dilokasi BMI -7 . Per meter persegi harga kurang lebih Rp,-200.000 permeter. Jadi asset tanah dari Perumahan BMI-7  saja ± 11.Milyard lebih namun bisa masuk kategori UMK usahanya.Ini kong kalikong pemalsuan data sama mengakali proses perijinan.”Ungkap Ilham *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perumahan BMI-7 Desa Babakan Pari -Dari Pemalsuan Data Dan Dugaan Cawe Cawe Anggota DPRD

Terkini