PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Selasa tanggal 10 Desember 2024 -Jam 14.00 bertempat dilokasi PT.Dasra
Damai Diantara (Avenue Development), pengembang Perumahan Bumi Mutiara Indah
(BMI) 7 di lokasi Kampung Dukuh Rt 001 / Rw 004 , Desa Babakanpari, Kecamatan
Cidahu.DPMPTSP yang dipimpin Kadis ALI ISKANDAR bersama Tim dan Dinas PU .Monitoring
sidak kelokasi Perumahan BMI -7 Desa Babakan Pari Kecamatan Cidahu.
Dalam kesempatanya sesudah memerikasa lahan dilapangan dan
kelengkapan arsip dan perijinan dari Perumahana BMI-7 Kadis DPMPTSP Ali
Iskandar kepada para awak media mengatakan “ Bahwsanya Saya hadir disini untuk
melihat dari dekat viralnya dimedsos dari Perumahan BMI-7 . Saya pastikan Site
Plan BMI-7 ini tidak sesuai dengan Polygon-Rencana Tapak karena Drainase yang
awalnya ± 3 Meter aliran air kesungai menjadi ditutup diperkecil .Tentang Lahan
LSD info dari pengembang lahan LSD ini sudah direvisi dari BPN.Nanti kita cek
lagi arsipnya”Ungkap Kadis Ali.
Ditempat yang sama Kacab PU wilayah 2 UUs menerangkan “ Bahwsanya sampai saat ini ,Saya belum pernah dilibatkan dari pembahasan kajian dari Ruang Manfaat/Milik Jalan oleh pihak BMI-7.Walaupun gambar tehnik dan kajian ini ada dikantor PU Kab-Sukabumi. “Ungkap UUs.
Sementara itu dari aktivitas kaum pergerakan dan LSM yang tergabung di Grup Diskusi Gapura banyak yang menyikapi dari Perumahan BMI-7 ini.Antara lain: Lahan BMI 7 Masuk Dan tidak masuk LSD atau zona hijau,Sudah jelas lah tersebut Lahan Pertanian/Sawah Aktiv/produktif. Tentunya harus disikapi Pemerintah daerah, Melalui Dinas terkait harus bisa melindungi dan menjaganya bukan malah Dimanipulasi data. Jangan banyak alasan inilah, itulah. Sudah jelas tertera di RDTR Kec.Cidahu yg menyatakan Bahwa kawasan Cidahu itu peruntukannya lahan apa.Demi kepentingan individu lahan hijaupun bisa berubah.Bukan masalah lahan hijau kuning kelabu.Tapi Pemda itu harus bisa menjaga lahan Produktif lantas buat apa Ketahanan, Pangan di jadikan produk .Semetara lahannya saja semakin hari kian semakin abis.Ngacapruk,mana kepedulian Bupati terhadap untuk mempertahankan lahan yang produktif untuk ketahanan Pangan sukabumi,dan dinas terkait.Jangan pura pura bego terhadap RDTR Kecamatan Cidahu tahun 2012-2032 yang sudah ada kajian peruntukanya. DPTR hany bisa ngeles saja,untuk pemanfaatan Ruang atau lahan.DPTR sudah memanipulasi mekanisme, Pemanfaatan lahan itu.lahan LSD /Sawah Produktif.Kalau lahan tandus/lahan tidak produktif,baru bisa di manfaatin di tata menjadi pemukiman /perumahan.Bukan lahan produktif sengaja di tanduskan,itu pemanfaatan Bisnis dan cetak duit terus bisnis dan bagi bagi kue.”Ungkap salah satu aktivis Gapura /Achonk.
Sementara itu menurut Ilham TBO mengungkapkan “ Desinsentif
dari LSD Perumahan BMI7 ini kemana masuknya. Apakah ke kas daerah atau kantong
pribadi. Diduga kuat adanya Back UP dari Anggota DPRD yg dekat dengan Penguasa
dan Cawe cawe Perijinan .Sehinggah SKPD dalam Presure. Yg
anehnya lagi Lahan BMI-7 ini masuk dalam OSS - RBA nya di PKKPR secara otomatis
matis bukan penilaian. Jika Saya pantau NJOP di Babakan Pari dilokasi BMI -7 .
Per meter persegi harga kurang lebih Rp,-200.000 permeter. Jadi asset tanah dari
Perumahan BMI-7 saja ± 11.Milyard lebih
namun bisa masuk kategori UMK usahanya.Ini kong kalikong pemalsuan data sama
mengakali proses perijinan.”Ungkap Ilham *(GUNTA)