PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Jumat tangga19 Juli 2024 bertempat dilokasi Kantor PWI Jawa Barat.Jl.
Wartawan 2 No.23, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat .Puluhan
anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Bandung Raya, mendatangi
kantor sekretariat PWI Provinsi Jawa
Barat, Mereka melakukan aksi menuntut PWI Pusat segera menggelar Konferensi
Luar Biasa (KLB). Aksi unjukrasa tersebut dipicu oleh kisruh di tubuh PWI Pusat
bermula dari permasalahan bantuan anggaran UKW dari Forum Humas BUMN yang tak
kunjung selesai. Bahkan belakangan semakin meruncing antara ketua Umum PWI dan Dewan
Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Dalam kesempatan sela sela di Aksinya Hendra Ketua PWI Kabupaten Bandung Barat memaparkan “ Aksi ini semata-mata demi menyelamatkan organisasi. Karena Kami tidak ingin nama baik PWI terus terpuruk. Oleh karena itu Saya dan PWI Se-Bandung Raya mendesak pusat agar segera menggelar KLB. Kami minta kepada PWI Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi ini ke PWI pusat, KLB untuk menyelamatkan organisasi dari kehancuran.”Ungkapnya.
Senada dengan Hendra, Enung Susana, Ketua PWI Kabupaten Bandung mengatakan “Bahwsanya permasalahan yang terjadi menunjukan karut marutnya kepengurusan PWI Pusat.Mereka diberi amanah untuk menjalankan organisasi, tapi memberikan contoh yang tidak baik.Polemik yang terjadi di PWI Pusat, menyebabkan dampak luar biasa bagi PWI di daerah,termasuk menyebabkan nama baik PWI menjadi terpuruk.Demi organisasi, sebaiknya Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun legowo untuk mundur bahkan bila perlu ketua DK juga mundur.”Ungkap Enung didampingi ketua PWI Kabupaten Bandung.
Menanggapi aksi itu, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat menyatakan “Saya ikut turut prihatin atas apa yang terjadi di tubuh PWI Pusat.Kami akan menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan PWI di Bandung Raya ini termasuk dari seluruh Jawa Barat.Saya berharap tuntutan dari PWI tersebut segera ditindaklanjuti oleh PWI Pusat yang mana salah satunya adalah menggelar KLB secepatnya.Kalau tidak ditindaklanjuti, kami dari PWI Jawa Barat akan begerak.”Ungkapnya
Berikut isi pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua Pokja PWI Kota Bandung, ketua PWI kabupaten Bandung, ketua PWI Kabupaten Bandung Barat dan plt ketua PWI Kota Cimahi :Kami menilai, lembaga atau organisasi PWI bukan lagi organisasi yang baru seumur jagung. PWI secara kelembagaan telah mengakar hingga tiap pelosok negeri. Keberadaannya pun harus bisa mewarnai dengan fungsi dan peranannya sebagai lembaga yang diisi oleh masyarakat dipandang sebagai kalangan intelek. Maka sudah barang tentu, lembaga atau organisasi PWI harus memainkan perannya sebagai lembaga yang mempertontonkan keteladanan terlebih sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia.
Begitu pula kami pun menilai,
1.Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
dibentuk antara lain untuk menegakkan harkat, martabat, dan integritas wartawan
Indonesia, khususnya anggota PWI;
2.Bahwa kejujuran dalam berorganisasi menjadi
pijakan moral utama para anggota dan pengurus PWI;
3.Bahwa filosofi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI pada hakikatnya mewajibkan anggota PWI
menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi dan menaati Undang-Undang
Pers, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), KEJ, dan KPW PWI
serta disiplin organisasi.
4.Bahwa KPW PWI disusun sebagai acuan dan
panduan bagi anggota PWI guna mengambil embali yang perlu dihindari dan kembali
yang perlu dilakukan dalam menjalankan profesi dan mengelola organisasi;
5.Bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum,
seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD,
PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Kontitusi Organisasi PWI;
Dari data dan informasi yang didapatkan melalui
selebaran SK yang dikeluarkan DK, kekisruhan terjadi karena diantaranya adanya;
1.Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi
oleh Ketua Umum dalam merombak susunan Pengurus Dewan Kehormatan PWI Pusat;
2.Bahwa terjadi pelanggaran berulang oleh Ketua
Umum terhadap Konstitusi Organisasi dan pengabaian terhadap peringatan yang
telah disampaikan sebelumnya oleh Dewan Kehormatan;
3.Saudara Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI
Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT dan Pasal 3 karena
melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, dan PRT;
4.Saudara Hendry Ch Bangun telah melakukan
pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini, terkait
kekisruhan atau polemik yang terjadi di Kepengurusan Pusat Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) yang telah menyebabkan dampak sangat luar biasa di daerah,
begitu pula nama PWI semakin terpuruk. Serta demi tegaknya ketaatan terhadap
PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI.
Maka untuk menyelamatkan organisasi PWI, kami
menyatakan sikap sebagai berikut:
1)Menuntut Ketua Umum PWI Hendry Ch. Bangun
untuk mundur
2)Bila perlu, Ketua Dewan Kehormatan (DK) pun
untuk turut mundur
3)Menuntut untuk secepatnya digelar Kongres
Luar Biasa (KLB)
4)Mendorong
PWI Provinsi Jawa Barat agar tidak berdiam diri dan untuk segera melakukan aksi
menuntut digelarnya KLB bersama PWI di provinsi lainnya.
Kami,
PWI
Se-BANDUNG RAYA
*(RED)