PATROLI-SUKABUMI-- Rancunya tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa yan g harus bertanggung jawab dalam dari Bangunan Toko Modern Alfamart Baru di lokasi.Kp Cidahu Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil ,Kecamatan Cidahu.Belum memiliki ijin PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) Penegakan Perda Kabupaten Perda Kab-Sukabumi No 9 Tahun 2022 Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung sepertinya hanya isapan jempol belaka.
Hasil Investigasi dan Konfirmasi Patroli Sukabumi
kebeberapa SKPD didapat keterangan. Dari DPMPTSP salah satu PNS nya
mengungkapkan ,bahwsanya Alfamart tersebut diatas belum ada datanya ( PBG ) yang
masuk atau mengajukan PBG. Sementara itu dari Kacab PU diParung Kuda
menerangkan ,Bahwsanya pihak PU baru tau adanya bangunan Alfamart tersebut
diatas sesudah adanya berita online. Untuk rekomendasi dari GSS (Garis Sepandan
Sungai ) dan GSJ ( Garis Sepadan Jalan ) pihak Alfamart belum pernah mengajukan
surat rekomendasinya.
Ditempat yang terpisah Ketua PEKAT-IB Sukabumi SADAM mengatakan” Camat Cidahu dan Satpol PP
Kab-Sukabumi harus bertanggung jawab secara hukum dalam hal ini dan jangan
mengorbankan Bupati Sukabumi. Karena seperti yang dimanatkan dalam Didalam UU
No 26 tahun 2007 BAB XI Ketentuan Pidana pasal 70 ayat 1 tertulis “ Setiap
orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari
penjabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 hurup b
,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda
paling banyak Rp,-500.000.000. “ artinya pasal ini untuk sanksi penerima
manfaat izin tata ruang atau pemohon tata ruang. Masih dalam UU & bab yang
sama pasal 73 ayat 1 tertulis “ Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang
menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 37 ayat 7 ( tujuh ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (
lima ) tahun dan denda paling banyak Rp,-500.000.000. Ayat 2 tertulis “ Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayati (
satu ) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak
dengan hormat dari jabatanya “ artinya pasal ini untuk sanksi pemberi izin atau
rekomendasi izin yang terkait dengan proses perizinan tata ruang. Dalam realita
praktek dilapangan telah terjadi penyimpangan dari penerima manfaat ataupun pemberi
manfaat, sebut saja berdirinya “Toko Modern Alfamart Baru di lokasi.Kp Cidahu
Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil ,Kecamatan Cidahu “ Masih dalam UU No 26
tahun 2007 BAB X ( PENYIDIKAN ) pasal 68
ayat 1 tertulis “ Selain pejabat penyidik kepolisian Negara Republik
Indonesia,PNS tertentu dilingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pentaan ruang diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai mana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana “ Iplementasinya
dari pasal ini Kejaksaan pun dapat menyidik pelanggaran yang beraroma pidana
yang berpotensi adanya muatan GRATIFIKASI dari penerima pemanfaat ruang dan
pemberi rekomendasi perizinan ruang. Dalam hal pelaksanaan dan penertiban
tataruang yang terdapat di Kabupaten Sukabumi yang realitanya terjadi
penyimpangan atau pelanggaran dari birokrasi yang terkait dengan proses
perizinan diduga akibat lemahnya tingkat pengawsan Bupati Kab-Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM kepada bawahanya.Diduga keras adanya gratifikasi dari
bawahanya dari tingkat Kecamatan sampai Kepala Dinas / Kepala Badan sehinggah.
Hal ini sudah banyak terjadi akan tetapi masalah ini terulang terus karena para
Kepala Dinas dan Kepala Badan telah gagal mengemban amanat dari Bupati Kab-
Sukabumi.Tidak ada seorang prajurit yang bersalah melainkan pimpinan oleh
karena kebijakan adanya pada pimpinan.Bupati Kab-Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami
.MM mau tidak mau harus bertanggung jawab dalam permasalahan ini karena telah
terjadi proses pembiaran . Kejaksaan
Negeri Kab-Sukabumi pun sudah sepatutnya memeriksa birokrasi yang terkait
dengan perizinan yang telah melakukan
Dugaan penyimpangan dan pelanggaran dengan acuan UU No 26 tahun 2007 pasal 68 ayat 1 , kalaulah mau menegakkan peradilan demi Hukum yang ada
di Kabupaten Sukabumi “ begitu juga
dengan aparat kepolisian ,harus tegas dalam membuka tabir ini , jangan sampai
permasalahan Kabupaten sukabumi tapi yang menangani kasusnya dari Provinsi dan
Pusat “Ungkap Sadam.*(GUNTA)