iklan diskominfo


 


 

terkini

Diduga Belum Memiliki Ijin Alfamart Tangkil Cidahu Belum Ditindak Pemda Kab-Sukabumi

Patroli Sukabumi
, Minggu, Desember 10, 2023 WIB Last Updated 2023-12-11T05:31:10Z



PATROLI-SUKABUMI-- Rancunya tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa yan g harus bertanggung jawab dalam dari Bangunan Toko Modern Alfamart Baru di lokasi.Kp Cidahu Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil ,Kecamatan Cidahu.Belum memiliki ijin PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) Penegakan Perda Kabupaten Perda Kab-Sukabumi No 9 Tahun 2022 Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung sepertinya hanya isapan jempol belaka.

Hasil Investigasi dan Konfirmasi Patroli Sukabumi kebeberapa SKPD didapat keterangan. Dari DPMPTSP salah satu PNS nya mengungkapkan ,bahwsanya Alfamart tersebut diatas belum ada datanya ( PBG ) yang masuk atau mengajukan PBG. Sementara itu dari Kacab PU diParung Kuda menerangkan ,Bahwsanya pihak PU baru tau adanya bangunan Alfamart tersebut diatas sesudah adanya berita online. Untuk rekomendasi dari GSS (Garis Sepandan Sungai ) dan GSJ ( Garis Sepadan Jalan ) pihak Alfamart belum pernah mengajukan surat rekomendasinya.

Ditempat yang terpisah Ketua PEKAT-IB Sukabumi SADAM  mengatakan” Camat Cidahu dan Satpol PP Kab-Sukabumi harus bertanggung jawab secara hukum dalam hal ini dan jangan mengorbankan Bupati Sukabumi. Karena seperti yang dimanatkan dalam Didalam UU No 26 tahun 2007 BAB XI Ketentuan Pidana pasal 70 ayat 1 tertulis “ Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari penjabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 hurup  b  ,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp,-500.000.000. “ artinya pasal ini untuk sanksi penerima manfaat izin tata ruang atau pemohon tata ruang. Masih dalam UU & bab yang sama pasal 73 ayat 1 tertulis “ Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 ( tujuh ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp,-500.000.000.                                                                                                                                    Ayat 2 tertulis “ Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayati ( satu ) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatanya “ artinya pasal ini untuk sanksi pemberi izin atau rekomendasi izin yang terkait dengan proses perizinan tata ruang. Dalam realita praktek dilapangan telah terjadi penyimpangan dari penerima manfaat ataupun pemberi manfaat, sebut saja berdirinya “Toko Modern Alfamart Baru di lokasi.Kp Cidahu Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil ,Kecamatan Cidahu “ Masih dalam UU No 26 tahun 2007 BAB X ( PENYIDIKAN )  pasal 68 ayat 1 tertulis “ Selain pejabat penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia,PNS tertentu dilingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pentaan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana “ Iplementasinya dari pasal ini Kejaksaan pun dapat menyidik pelanggaran yang beraroma pidana yang berpotensi adanya muatan GRATIFIKASI dari penerima pemanfaat ruang dan pemberi rekomendasi perizinan ruang. Dalam hal pelaksanaan dan penertiban tataruang yang terdapat di Kabupaten Sukabumi yang realitanya terjadi penyimpangan atau pelanggaran dari birokrasi yang terkait dengan proses perizinan diduga akibat lemahnya tingkat pengawsan Bupati Kab-Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami.MM kepada bawahanya.Diduga keras adanya gratifikasi dari bawahanya dari tingkat Kecamatan sampai Kepala Dinas / Kepala Badan sehinggah. Hal ini sudah banyak terjadi akan tetapi masalah ini terulang terus karena para Kepala Dinas dan Kepala Badan telah gagal mengemban amanat dari Bupati Kab- Sukabumi.Tidak ada seorang prajurit yang bersalah melainkan pimpinan oleh karena kebijakan adanya pada pimpinan.Bupati Kab-Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami .MM mau tidak mau harus bertanggung jawab dalam permasalahan ini karena telah terjadi proses pembiaran . Kejaksaan Negeri Kab-Sukabumi pun sudah sepatutnya memeriksa birokrasi yang terkait dengan perizinan  yang telah melakukan Dugaan penyimpangan dan pelanggaran dengan acuan UU No 26 tahun 2007  pasal 68 ayat 1 , kalaulah  mau menegakkan peradilan demi Hukum yang ada di Kabupaten Sukabumi “  begitu juga dengan aparat kepolisian ,harus tegas dalam membuka tabir ini , jangan sampai permasalahan Kabupaten sukabumi tapi yang menangani kasusnya dari Provinsi dan Pusat “Ungkap Sadam.*(GUNTA)


 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Belum Memiliki Ijin Alfamart Tangkil Cidahu Belum Ditindak Pemda Kab-Sukabumi

Terkini